[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]

MateBEAN> PENEMBAK PEMUDA TIMTIM DISIDANGKAN



PENEMBAK PEMUDA TIMTIM DISIDANGKAN

        DILI (MateBEAN, 26/6/98), Kasus  tewasnya Herman das Dores (21)
pemuda Timtim yang ditembak tentara, mulai disidangkan di Balai Prajurit,
Dili, Kamis (25/6) kemarin. Serda Slamet, terdakwa, dijerat dengan pasal 336
KUHPM subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPM, mengenai tindakan menghilangkan nyawa
orang lain. Dalam dakwaan primer, oditur militer Letkol CKH Taufiqul Rahman
dan Letkol CHK Djody Sudarta menyebutkan bahwa pada 22 Juni 1988 yang lalu,
terdakwa Slamet yang juga Wadanpos 04 kampung Obrato desa Sau kecamatan
Manauto Timtim telah melepaskan tembakan sehingga menewaskan Herman.
Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas dan
keanggotan di militer.

        Terdakwa  melakukan tembakan ke arah mobil kijang yang dikendarai
Herman dengan menggunakan senapan FNC mengenai jok belakang dan tembus ke
punggung dan dada korban. Dalam visum disebutkan, kematian Herman karena
timah panas telah menembus limpanya.

        Seperti pernah diberitakan, ratusan massa Rabu (26/6) menyerbu
markas Kodim 1629 Manatuto, asrama Kodim, rumah dinas Kodim, Markas Brimob
Kompi 5151 dan Mapolres Manatuto. Massa protes atas penembakan oleh aparat
ABRI terhadap Herman dan menuntut supaya pelakunya diadili. 

        Mereka juga meminta pasukan ABRI yang didatangkan dari Kodam
Siliwangi yaitu BTT 315 ditarik dari Timtim. Massa akhirnya mampu
dikendalikan setelah Uskup Dili, Mgr Filipe Ximenes Belo SDB dan  Mgr
Basilio Dos Nascimento turun tangan.***