[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]

SiaR-->XPOS: SULITNYA MENYITA HARTA KKN



Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: ekspos@hotmail.com
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 26/I/27 Juni - 3 Juli 98
------------------------------

SULITNYA MENYITA HARTA KKN

(EKONOMI): Harta hasil KKN bisa disita lewat TAP MPR, pengadilan atau
langsung diduduki. Kalau lambat, Soeharto sempat "memutihkan" dana
jarahannya.

Bagi para ekonom yang optimis, selalu ada jalan untuk menyelamatkan
Indonesia dari krisis. Kendati kepercayaan investor asing tak kunjung
pulih, mereka yakin dengan kekuatan sendiri, Indonesia dapat
menghindarkan diri dari kehancuran. Caranya? Menyita kekayaan hasil KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Dalam wawancara dengan Xpos sebelum kejatuhan Soeharto, ekonom Hartojo
Wignjowijoto pernah mengemukakan, dengan menggunakan kekayaan Soeharto
saja, nilai rupiah sebenarnya bisa distabilkan. Menurutnya, uang hasil
KKN Soeharto yang disimpan di berbagai negara jumlahnya mencapai
ratusan milyar dolar AS.

Berapa persisnya kekayaan Soeharto, memang banyak versi. Namun, majalah
terkemuka macam Forbes yakin, kekayaan pribadinya bisa mencapai 16
milyar dolar AS. Bila menggunakan kurs Rp.14.000 per satu dolar AS,
jumlahnya luar biasa besar: 224 trilyun rupiah! Jumlah ini tentu akan
sangat berarti untuk menopang cadangan devisa negara yang kini kian
menipis. Apalagi, jika ditambah dengan nilai harta para mantan pejabat
- dan pejabat - lainnya. Angkanya barangkali bisa menutup seluruh utang
luar negeri Indonesia. Selamat tinggal krisis moneter.

Andaikan prosesnya bisa semudah membayangkan jumlah uangnya, tentu
semua bisa tersenyum lega. Nyatanya, tidak demikian. Sebab, untuk
membuktikan harta seseorang diperoleh melalui usaha yang "halal" atau
tidak, dibutuhkan waktu yang tak sedikit. Tentunya, tak bisa seluruh
harta Soeharto disita begitu saja, tanpa ada pembuktian secara hukum
bahwa itu adalah harta hasil KKN. Bila asal main rampas, akan menjadi
preseden buruk yang dapat berimbas pada ketakutan para pelaku bisnis
untuk menanamkan modalnya di Indonesia, karena tak adanya jaminan
hukum.

Kalau mengikuti prosedur, yang paling mungkin untuk dimulai diperiksa
adalah yayasan-yayasan bentukan Soeharto. Seperti Yayasan Dakab,
Dharmais, Amal Bakti Pancasila, Dana Sejahtera Mandiri dan lain-lain.
Dari yayasan-yayasan semacam inilah, pengusaha, BUMN sampai pegawai
negeri sipil dipaksa untuk "menyumbang" pada Soeharto. Masalahnya lagi,
selain membutuhkan waktu yang lama untuk proses pembuktian tadi,
kekayaan Soeharto yang disimpan di luar negeri misalnya, tetap takkan
tersentuh. Padahal, ada kecurigaan bahwa keluarga Cendana telah mulai
melakukan money laundring (pemutihan uang "haram") terhadap sebagian
harta hasil KKN-nya.

Kejaksaan yang sempat mencoba menangani kasus ini pun, masih kelabakan.
Makanya, untuk membuktikan telah terjadi kasus korupsi dalam sebuah
hubungan kolusi dan nepotisme, mereka masih mengharapkan masukan dari
masyarakat luas. Misalnya, dengan membuka Kotak Pos 777.
Bukan berarti tidak ada upaya lain untuk melacak harta-harta KKN yang
sulit disentuh. Albert Hasibuan, tokoh Komnas HAM, mencoba melakukan
gugatan class action terhadap proyek "mobil nasional" Tommy Soeharto
yang mendapatkan fasilitas penundaan pajak. Tindakan yang dimaksud
Albert sebagai shock therapy ini, dilakukan atas nama Gerakan
Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita) atau Indonesian Corruption
Watch (ICW).

Masih ada lagi soal lain, yaitu dasar hukum mana yang akan dipakai
untuk melakukan penyitaan? Ada yang berpendapat bahwa perangkat
peraturan mengenai itu sebetulnya sudah lengkap. Sistem hukum Indonesia
sebetulnya sudah memiliki UU Antikorupsi No. 3 Tahun 1971 dan 8
peraturan lainnya, serta TAP MPR II Tahun 1993. Ditambah lagi dengan
adanya lembaga semacam Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang
memeriksa keuangan berkaitan dengan APBN. Ada pula pendapat, bahwa
untuk menyingkap kasus korupsi yang berbau kolusi dan nepotisme,
perangkat tadi masih kurang.

Memang dalam Pasal 3 PP No. 30 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dengan jelas dikatakan, pegawai negeri dilarang
"memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada
dalam ruang lingkup kekuasaannya." Lalu, dilarang "melakukan kegiatan
usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi,
pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina
golongan IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon satu." Tapi,
peraturan ini masih lemah, karena cakupannya tidak meluas sampai ke
pejabat tinggi seperti presiden atau menterinya serta pejabat di
lingkungan MA dan legislatif.

Lalu harus bagaimana? Sementara negara ini berkejar-kejaran dengan
waktu agar tidak ambruk karena kehabisan "napas". Ada usulan bahwa,
agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut dan tidak menakut-nakuti
kalangan bisnis, dilakukan pola penyelesaian secara damai. Mumpung
masih berada dalam masa transisi dan pembenahan, untuk sementara waktu
- sebelum dikeluarkan sebuah peraturan perundangan yang lebih memadai -
hal ini bisa dilakukan. Hartojo Wignjowijoto pernah mengatakan, bila
Soeharto mau memberi 1/3 saja dari kekayaannya, ia akan diberi semacam
konsesi ekonomi dan politik - agar tidak terancam keselamatannya.

Sementara Chrisitianto Wibisono mengusulkan, pemberian amnesti umum
sementara selama sembilan bulan, dengan mengenakan pajak tertinggi 30%
dan denda 25% (total 55%) bagi seluruh aset yang diperoleh melalui KKN.
Dan bukan terbatas hanya pada keluarga Soeharto. Mereka yang melaporkan
dengan sukarela serta membayar pajak dan denda tadi akan diampuni serta
tidak akan diusut menurut hukum. Tapi, bila lewat sembilan bulan, akan
diproses sesuai hukum. Soalnya, bisakah masyarakat kita mengampuni dosa
mereka? Pilihan sulit memang. (*)

------------------------------
Berlanganan XPOS secara teratur
Kirimkan nama dan alamat Anda
ke: ekspos@hotmail.com