[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]
ISTIQLAL (#)/6/98)# KETETAPAN MPRS "SULAPAN" TIDAK KONSTITUSIONAL
ISTIQLAL (#)/6/98)# KETETAPAN MPRS "SULAPAN" TIDAK KONSTITUSIONAL
Oleh: Alam Putri
Menurut Republika (22/6) dalam sambutan Rachmawati pada haul ke-28 Bung
Karno, atas nama keluarga meminta pemerintah mencabut Tap No.
XXXIII/MPRS/1967 dan Tap No. 36/MPRS/1967. Ketetapan-ketetapan MPRS itu
menetapkan status tahanan politik terhadap Presiden RI Pertama Ir Soekarno.
"Kami minta pemerintah mencabut Tap yang telah berusia seperempat abad
lebih itu, karena bertentangan dengan HAM, apalagi Bung Karno selama
hidupnya berjuang untuk bangsa dan negara," kata Rachmawati.
Muncul pertanyaan: mengapa Rachmawati menuntut dicabutnya Tap MPRS No
XXXIII/XXXVI tahun 1967? Mengapa Rachmawati tak menyatakan bahwa Tap-Tap
tersebut sesungguhnya tidak konstitusional, karena MPRS yang mengeluarkan
Ketetapan-ketetapan itu bukan MPRS yang dibentuk Presiden Soekarno berdasar
Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945, melainkan MPRS sulapan hasil
memanipulasi Supersemar?
Mari lah sejenak kita menoleh kebelakang melihat sejarah perkembangan MPRS
tersebut.
MPRS ALAT REVOLUSI
Menurut JK Tumakaka [Membangun Sistem Masyarakat Pancasila, Secercah
Pengalaman Bersama Bung Karno, pen. Yayasan Piranti Ilmu, 1987, hal:
189-194] Dekrit Presiden 5 Juli 1959 selain menetapkan kembali ke UUD 1945,
juga mengamanatkan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang
sesingkat-singkalnya. Dalam rangka pelaksanaan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
telah dikeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No 1 Tahun 1959 yang
menetapkan bahwa sebelum DPR menurut UUD 1945 disusun, maka DPR sudah ada
waktu itu, menjalankan tugas menurut UUD 1945.
Selanjutnya dikeluarkan Penpres No 2 Tahun 1959 tentang pembentukan MPRS
dan Penpres No 3 tahun 1959 tentang pembentukan DPA Sementara. DPAS disusun
lebih dulu dari MPRS agar DPAS dapat memberi nasehat-nasehat kepada
Presiden, termasuk mengenai persoalan MPRS. Para anggota DPA ini adalah
Pucuk Pimpinan dari partai-partai politik, tokoh-tokoh dari golongan karya.
Tiga bulan sesudah Presiden mendapat nasehat dari DPAS, keluarlah Peraturan
Presiden No 12 Tahun 1959, tertanggal 31 Desember 1959 tentang susunan MPRS.
Dalam amanat presiden dalam Pembukaan Sidang Umum Pertama MPRS yang
bertempat di bandung tertanggal 10 November 1960, Presiden Soekarno
menggariskan tugas dan wewenang MPRS, antara lain MPRS sama seperti
lembaga-lembaga negara lainnya, adalah alat revolusi untuk melaksanakan
Ampera, membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur, suatu hidup
merdeka, suatu hidup internasional yang bersahabat dan damai dengan semua
bangsa-bangsa... Sebagai alat revolusi MPRS bertugas menyusun
konsepsi-konsepsi pelaksanaan Ampera itu, atau dengan bahasa UUD 1945
bertugas menyusun GBHN.
Sesuai dengan nasehat DPAS tentang "wewenang MPRS", maka MPR yang bersifat
Sementara ini tidak menjalankan wewenang:
1. Mengubah atau mengganti: UUD 1945
2. Memilih Presiden/Wakil Presiden
MPRS bukan MPR menurut UUD 1945. MPRS sama sekali tidak berwenang untuk
merobah atau mengganti UUD 1945 dan tidak berwenang untuk memilih
Presiden/Wakil Presiden. Kedua kewenangan tersebut adalah semata-mata
wewenang MPR menurut UUD 1945.
Sebelum MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat melalui pemilu yang bebas dan
rahasia itu terbentuk, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden Soekarno
berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, yang berbunyi "Sebelum MPR,
DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional".
MPRS tidak dibentuk berdasarkan UUD 1945. Bahkan badan ini tidak dikenal
dalam UUD 1945. Dalam 4 kalimat Pembukaan UUD 1945, atau dalam 37 pasal
batang tubuhnya dan 4 pasal Aturan Peralihan serta 2 ayat Aturan Tambahan
UUD 1945 tidak diketemukan suatu ketentuan yang mengatur MPRS. MPRS dibentuk
berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Secara konstitusional MPRS ini kiranya dapat dipertanggungjawabkan bila
difungsikan sebagai sebuah Komite Nasional, yang dimaksud dalam pasal 4
Aturan Peralihan UUD 1945 yang bertugas membantu Presiden Soekarno dalam
menjalankan kekuasaan MPR menurut UUD 1945.
Sesuai dengan kedudukannya sebagai pembantu Presiden, maka Presiden
Soekarno memberi kedudukan sebagai Menteri ex officio kepada ketua dan para
wakil ketua MPRS.
Demikian lah proses lahir dan kedudukan MPRS yang lahirnya dari Dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
Apa kah MPRS yang mengeluarkan Ketetapan-Ketetapan ber No. XXXIII dan XXXVI
Tahun 1967, MPRS yang asli, yang kedudukannya sebagai Pembantu Presiden atau
sudah MPRS lain?
LAHIRNYA MPRS SULAPAN
Sebagai buah dari strategi Soeharto [Pengakuan Frans Seda dalam Tempo 15
Maret 1986], maka pada 11 Maret 1966, Presiden mengeluarkan Surat Perintah
11 Maret 1966, yang terkenal kemudian sebagai Supersemar. Dengan Supersemar
ditangannya, maka Jenderal Soeharto tertanggal 12 Maret melarang dan
membubarkan PKI. Soeharto menganggap Supersemar itu adalah "pelimpahan
kekuasaan" padanya dan bukan "Surat Perintah" pengamanan. Padahal cukup
jelas, Supersemar bukan "pelimpahan kekuasaan". Hal itu tidak diperdulikan
Soeharto.
Menurut AM Hanafi ["AM Hanafi Menggugat Kudeta Jenderal Soeharto", dari
Gestapu ke Supersemar, Edition Montblanc Lille-France-1998, hal: 275],
mantan Dubes RI di Kuba dan ketika Supersemar lahir berada di sekitar Bung
Karno, bahwa pembubaran PKI oleh Letjen Soeharto berdasarkan Supersemar itu
jelas kontra konstitusional, walau pun jargon konstitusional tak
henti-hentinya disesumbar- kannya. Keputusan itu melanggar UUD 1945 dan juga
melanggar Supersemar itu sendiri. Sebab, pada saat kejadian, Presiden
Soekarno masih sehat walafiat, tidak uzur, malah Presiden Soekarno
mengoreksinya dengan Surat Perintah 13 Maret 1966.
Surat Perintah 13 Maret 1966 dari Presiden Soekarno itu, yang isinya tidak
membenarkan pembubaran PKI, disampaikan langsung oleh Dr J Leimena dan
didampingi Brigjen KKO Hartono di Jalan H. Agusalim. Dalam Surat Perintah 13
Maret itu dikatakan, Supersemar itu adalah Surat Perintah dan bukan
pelimpahan kekuasaan. Setiap pelaksanaan yang akan dilakukan dikonsultasikan
lebih dulu dengan presiden.
Setelah Soeharto membaca Surat Perintah 13 Maret dari Presiden Soekarno
itu, Soeharto menjawab, "Sampaikan kepada Bapak Presiden, semua yang saya
lakukan atas tanggungjawab saya sendiri." Menurut kamus politik ucapan
semacam itu artinya kudeta. Dengan menyalahgunakan Supersemar menjadi satu
kudeta yang terang-terangan telanjang bulat.
Apa yang menjadi faktor sehingga Soeharto berani berpesan demikian?
Tampaknya karena sejak 1 Oktober 1965 kekuasaan secara de facto sudah
berada ditangannya. Sudah lepas dari tangan Presiden Soekarno. Hal itu dapat
diketahui dari pengakuan Soeharto bahwa ia pada 1 Oktober 1965 telah memberi
4 petunjuk kepada Presiden Soekarno melalui Kolonel Angkatan Laut Bambang
Widjanarko.
Empat petunjuk itu dapat dibaca dalam Buku Putih (G30S Pemberontakan PKI)
yang diterbitkan Sekneg pada 1994, hal: 146-147. Jelasnya 4 petunjuk
tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, Mayjen Pranoto Reksosamudro dan
Mayjen Umar Wirahadikusumah tidak dapat menghadap presiden untuk tidak
menambah korban; Ke dua, Mayjen TNI Soeharto untuk sementara telah mengambil
oper pimpinan TNI AD berdasarkan perintah tetap Men/Pangad; ke tida,
diharapkan agar perintah-perintah Presiden Soekarno selanjutnya disampaikan
melalui Mayjen
TNI Soeharto; ke empat, Mayjen TNI Soeharto memberi petunjuk kepada
Kolonel Bambang Widjanarko agar berusaha membawa Presiden Soekarno keluar
dari Pangkalan udara Halim PK, karena pasukan yang berada di bawah
komandonya Kostrad akan membersihkan pasukan-pasukan pendukung G30S yang
berada di Pangkalan Udara Halim PK sebelum tengah malam 1 Oktober.
APA ARTI 4 PETUNJUK TERSEBUT?
Petunjuk (1) berarti: Soeharto menolak penetapan Presiden/Pangti ABRI atas
Mayjen Pranoto Reksosamudro sebagai caretaker Menpangad. Ia merasa dirinya
telah menjadi Menpangad. Kedua menuduh Presiden Soekarno terlibat dalam
pembunuhan 6 jenderal dini hari 1 Oktober 1965 itu.
Petunjuk (2) berarti: Soeharto menganggap Presiden/Pangti ABRI Soekarno
harus tunduk kepada apa yang dinamakan "perintah tetap Menpangad", yaitu
konsensus dalam AD, bila KASAD berhalangan, otomatis Panglima Kostrad
menggantinya. Hak prerogatif Presiden/Pangti ABRI menentukan siapa yang
harus memangku Panglima suatu Angkatan, dikesampingkannya begitu saja.
Dianggapnya sebagai angin lalu.
Petunjuk (3) berarti: Soeharto menyatakan secara de facto dirinya yang
berkuasa. Karena itu dia berhak mengatur Presiden Soekarno harus begini dan
begitu, meskipun diselimuti dengan kata-kata "diharapkan". Semestinya
Presiden Soekarno yang mengatur Soeharto, kini justru sebaliknya.
Petunjuk (4) berarti: Soeharto menyalahgunakan Perintah lisan Presiden
Soekarno kepada BrigJen Supardio untuk menghentikan operasi militer G.30-S
dan oleh pasukan G30S ditaati. Situasi itu dinilainya suatu kesempatan yang
baik untuk menghancurkan G30S. Presiden Soekarno "diperintahkannya"
meninggalkan Halim. Soeharto lebih berkuasa dari Presiden Soekarno.
Sesudah Presiden Soekarno mendengar jawaban yang diberikan Soeharto atas
surat Perintahnya 13 Maret 1966 yang dibawa Dr J Leimena, maka pada tanggal
16 Maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan pengumuman yang menganggap
pembubaran PKI itu tidak sah. Yang mengumumkannya Waperdam Chaerul Saleh dan
kemudian dipertegas oleh Waperdam Ruslan Abdulgani.
Mengenai hal ini, Wiratmo Sukito [Sinar, 3 Oktober 1994] mengatakan:
"Bung Karno marah tatkala jenderal Soeharto menggunakan Supersemar
membubarkan PKI. Dia tidak setuju Supersemar digunakan untuk membubarkan
PKI. Bahkan pada tanggal 16 Maret 1966 Bung Karno mengumumkan bahwa
Supersemar diberikan tanpa wewenang membubarkan PKI. Jadi, pembubaran PKI
itu tidak sah. Penegasan itu disampaikan Waperdam Chaerul Saleh, yang
kemudian dijelaskan oleh Waperdam Ruslan Abdulgani yang menjadi jurubicara
Usdek."
Atas tanggungjawab sendiri Jenderal Soeharto meneruskan kudeta merayapnya,
dengan menangkap sejumlah Menteri dan kemudian menangkap dan memenjarakan
anggota-anggota DPRGR/MPRS pendukung Presiden Soekarno, baik dari PKI,
Partindo, PNI dan sebagainya. Kemudian anggota-anggota DPRGR/MPRS yang
ditangkapnya itu digantinya dengan mengangkat dari KAMI/KAPPI dan Kesatuan-
kesatuan aksi lain yang diorganisasi tentara.
Padahal Soeharto bukan presiden, jadi tidak berhak mengangkat
anggota-anggota DPRGR/MPRS. Itu hanya menunjukkan tidak konstitusionalnya
langkah Soeharto. Dengan demikian lahirlah DPRGR/MPRS sulapan, bukan
DPRGR/MPRS bentukan Presiden Soekarno berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pembentukan DPRGR/MPRS sulapan ini menurut pengamatan AM Hanafi [Hanafi
idem, hal:7-8] adalah: "Apa isi "konstitusional" a la Soeharto itu? Dimulai
dengan Gestapu, kemudian menyusul Supersemar asli sebagai motor pirantinya,
kita menyaksikan bagaimana ia mengobrak-abrik MPRS yang sah, semasa Presiden
Soekarno masih berkuasa. Lebih dari separoh keanggotaan MPRS yang sah itu
dijebloskan ke dalam penjara atau dibunuh. Selanjutnya dia cegah para
anggota memasuki gedung sidang MPRS, dan yang masih berada di daerah
dihalangi masuk kota Jakarta.
"Lantas mulai lah dia menyusun MPRS baru, yang katanya konstitusional itu.
Separoh dari seribu anggota MPRS gaya Orde Baru itu, dia angkat dan tunjuk,
dan sudah tentu terdiri dari orang-orang yang siap membebek kepadanya dalam
segala hal. Separohnya lagi bagian terbesar terdiri dari anggota-anggota dia
saring dan berkualitas yes man, seperti lima ratus bebek tadi. Mereka antara
lain terdiri dari anggota-anggota KAMI/KAPPI dan berbagai kesatuan aksi
lainnya yang diorganisir oleh militer. Beberapa gelintir anggota yang tetap
setia pada cita-cita Proklamasi dan cita-cita Bung Karno - seperti Ali
Sadikin - misalnya, masih dia biarkan ikut bersidang; mereka bukan komunis,
tapi toh tidak berdaya apa-apa menghadapi mayoritas quasi konstitusional itu".
DENGAN MPRS-SULAPAN MENGGULINGKAN PRESIDEN SOEKARNO
Kuatir Supersemar yang dimanipulasi oleh Soeharto akan dicabut kembali oleh
Presiden Soekarno, maka buru-buru jenderal Nasution, yang kini menjadi Ketua
MPRS-sulapan membawa Supersemar ke Sidang Umum MPRS. Pada 21 Juni 1966
keluarlah Ketetapan MPRS No IX/MPRS/1966 tentang Supersemar itu. Seterusnya
pada 5 Juli 1966 keluarlah Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 yang menyatakan
PKI sebagai partai terlarang, juga larangan menyebarkan marxisme-leninisme
atau komunisme.
Untuk mengkonsolidasi lebih lanjut kudeta merayap yang dilakukan Soeharto,
maka dengan alasan Presiden Soekarno melanggar GBHN, yaitu tak mau
membubarkan PKI, DPRGR-sulapan meminta diadakan Sidang Umum Istimewa MPRS.
Padahal GBHN yang berlaku ketika itu GBHN Manipol, di mana persatuannya
berbasiskan persatuan Nasakom. Justru membubarkan PKI yang melanggar GBHN.
Sidang Istimewa itu berlangsung dari 7 Maret 1967 sampai dengan 12 Maret 1967.
Dalam rangka penggulingan Presiden Soekarno dari kekuasannya, maka jenderal
Nasution yang menjadi Ketua MPRS telah menyulap lagi MPRS yang sudah disulap
itu menjadikan MPRS sebagai MPR menurut UUD 1945. Jelasnya bila menurut
amanat kenegaraan Presiden Soekarno 10 November 1960 MPRS tidak berwenang
mengganti Presiden/Wakil Presiden, maka oleh Nasution dinyatakan Amanat
Presiden Soekarno itu tidak berlaku lagi. MPRS boleh mengganti
Presiden/Wakil Presiden. Rupanya Jenderal Nasution menganggap dirinya sudah
lebih dari Presiden Soekarno, padahal Presiden Soekarno masih sebagai
Presiden RI saat itu. Inilah yang dikemukakan jenderal Nasution [AH Nasution
"memenuhi Panggilan Tugas", jilid 7, pen. CV Haji Mas Agung, 1989, hal:
163], yang mengubah fungsi MPRS menjadi fungsi MPR dalam pidato pembukaan
sidang umum MPRS 7 Maret 1967:
"Sidang Umum I, II, III berbeda dengan Sidang Umum IV. Tiga Sidang Umum
masih berdasarkan Penpres, dan wewenangnya pada azasnya masih dibatasi
kepada penentuan GBHN saja, dan tidak mewujudkan pasal-pasal UUD 1945
sepenuhnya, dimana MPRS adalah pemegang kedaulatan rakyat, yang menetapkan
atau mengubah UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden dan lain-lain
wewenang kedaulatan, yang oleh UUD dijelaskan sebagai satu-satunya kekuasaan
negara yang tak terbatas".
"Dengan Sidang Umum IV telah kembali ke MPRS, maupun Presiden, DPR,
kekuasaan kehakiman dan kekuasaan pemerintahan pada posisi dan wewenang
menurut UUD 1945 dan bukan lagi jadi badan-badan pembantu Presiden/PBR
sebagaimana hakikat sebelum itu".
Rupanya Nasution telah merasa dirinya sebagai presiden pula. Berhak
"mendekritkan" diubahnya fungsi MPRS menjadi MPR. Dan MPRS sulapan yang
telah disulap lebih lanjut oleh Nasution dan MPRS yang demikianlah yang
telah mengeluarkan Ketetapan MPRS No XXXIII tentang pencabutan Kekuasaan
pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan Ketetapan No XXXVI/MPRS/1967
yang menyudahi soal-soal ajaran Bung Karno.
Dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dan No. XXXVI/MPRS/1967 maka
secara definitif kekuasaan Soekarno sudah digulingkan dan penggulingannya
dilakukan secara merayap; mulai tidak dicegahnya oleh Soeharto G.30-S
melancarkan operasi militernya pada dini hari 1 Oktober 1965, padahal sudah
diberi tahu oleh Kolonel Latief sebelumnya; kemudian mengangkat dirinya
sendiri menjadi pimpinan AD tanpa sepengetahuan apalagi seizin
Presiden/Pangti ABRI; terus dengan secara merayap menciptakan Supersemar dan
membubarkan PKI yang menjadi pendukung utama Presiden Soekarno melalui
Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966, yang didahului dengan pelarangan PKI
tanggal 12 Maret 1966 oleh Jenderal Soeharto dengan memanipulasi Supersemar.
KESIMPULAN
Jadi, sesungguhnya Rachmawati tidak perlu menuntut dicabutnya
Ketetapan-ketetapan MPRS No XXXIII/IVIPRS/1967 dan No XXXVI/MPRS/1967,
karena Ketetapan-ketetapan itu sendiri memang tidak konstitusional. Menuntut
dicabutnya, sama dengan menganggap ketetapan-ketetapan itu adalah
konstitusional. Padahal sudah jelas MPRS yang mengeluarkan
Ketetapan-ketetapan tersebut adalah MPRS-sulapan, tidak sah, tidak
konstitusional.
Semestinya Rachmawati menuntut diadilinya Soeharto yang telah bertindak
tidak konstitusional menggulingkan Presiden Soekarno dari kekuasaannya,
melalui kudeta merayap, dengan jalan membiarkan G3OS melancarkan operasi
militernya dini hari 1 Oktober 1965. Ini sesuai dengan Orde Reformasi.
Ketetapan-ketetapan MPRS-sulapan itu harus direformasi.
Kini sudah tiba waktunya untuk membuka kembali sejarah 33 tahun yang lalu,
sejarah G30S yang sesungguhnya, yang selama Soeharto berkuasa tak pernah
bisa dibuka secara adil dan jujur. Dengan demikian sejarah akan dapat
diluruskan kembali.
AM Hanafi [AM Hanafi: Idem, halm: 262-263] mengemukakan "Kalau
sungguh-sungguh mau menemukan dari mana sumber kesalahan paling pokok yang
menimbulkan malapetaka yang "dimahkotai" oleh kemenangan "coup d'etat"
Soeharto, dengan penyembelihan sejuta lebih rakyat yang tidak berdosa itu,
saya berpendapat pertama-tama bukanlah harus dicari kepada Soekarno, juga
bukan kepada Aidit dan PKI, tetapi terhadap mereka yang telah melacurkan
diri pada Amerika. Mereka itulah yang mengacau dengan menjalin jerat-jerat
provokasi dengan apa yang disebut Gestapu (G30S).
"Dari situ lah Soeharto mulai menggunakan Gestapu itu sebagai kuda
tunggangannya untuk mencapai puncak kekuasaan, kemudian merestorasi
neo-kolonialisme di Indonesia seperti yang dialami sekarang."
"Tapi jelas, Gestapu itu bukan PKI, dan PKI bukan Gestapu. Gestapu itu
menunggangi Soekarno, Soeharto menunggangi Gestapu. Bahwa Aidit cs
tersangkut dengan Gestapu itu jelas. Dus yang sesungguhnya Gestapu itulah
yang harus diperiksa dan diadili dengan teliti berikut segala sangkut
pautnya dan latar belakangnya secara terbuka, adil dan demokratis. Semua itu
memerlukan waktu yang cukup, tidak bisa tergesa-gesa atau main tembak tanpa
proses, seperti dialami Aidit, Lukman, Nyoto, Sakirman dan lain-lain.
Penggabungan nama PKI dengan Gestapu menjadi G30S/PKI itu sebenarnya sudah
menunjukkan salah satu mata rantai yang tersembunyi. Siapa-siapa dan kemana
mata-rantainya itu. Jadinya, seperti maling berteriak maling, karena tidak
ada penyidikan yang jujur,dan terbuka. Kenapa tidak disebut G3OS sebab
bukankah begitulah nama sebenarnya yang dinyatakan oleh Kolonel Untung
sendiri? Kalau toh mau dilengkapi kata adjektifnya yang paling kena adalah
'GESTAPU/SOEHARTO'." ***