[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]

SiaR--> PERNYATAAN BERSAMA PERIHAL KEKERASAN NEGARA TERHADAP PEREMPUAN



PERNYATAAN BERSAMA PERIHAL KEKERASAN NEGARA TERHADAP PEREMPUAN

	JAKARTA (SiaR, 4/11/98), Pada 30-31 Oktober lalu di Hotel Gran Melia,
Jakarta, usai seminar kekerasan negara terhadap perempuan yang
diselenggarakan Unifem Asia Pacific -- sebagai organisasi internasional
menjadi bagian dari aktivitas anti kekerasan negara terhadap perempuan,
Jurnal Perempuan dan Suara Ibu Peduli di Indonesia, dihasilkan sebuah
pernyataan bersama. Pernyataan ini disebut sebagai Pernyataan Bersama
Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak Indonesia. Inilah isi lengkap
pernyataan tersebut:

================

PERNYATAAN BERSAMA

1. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di berbagai wilayah Indonesia,
Aceh, Timor Timur, Irian Jaya, kerusuhan Mei di Jakarta dan berbagai daerah
lainnya, kini mulai muncul ke permukaan, termasuk yang terjadi pada buruh
migran.

2. Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa selama 32 tahun ini kehidupan
sosial-politik dan budaya Indonesia sangat diwarnai dengan kekerasan yang
masih berlangsung sampai sekarang. Kekerasan telah menjadi alat untuk
menguasai, menaklukkan, membenci dan bahkan menghancurkan kehidupan manusia.

3. Kesamaan pola yang terlihat dari kasus-kasusu tersebut menunjukkan bahwa
kekerasan yang terjadi adalah kekerasan yang dilakukan oleh dan melinatkan
negara secara langsung (state-directed) dengan wataknya yang militeristik
dan otoriteristik yang didukung negara (state-sponsored), dan kelalaian atau
ketidakmampuan negara untuk melindungi warganya dari berbagai bentuk
kekerasan (violence by omission)

4. Dari potret suram pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, kaum
perempuan, adalah korban yang paling sering menjadi target dari kekerasan.

Atas dasar itu semua, maka kami yang bertandatangan di sini, MASYARAKAT
PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK INDONESIA, secara tefas menyatakan bahwa:

1. Mengutuk dengan keras segala bentuk kekerasan yang digunakan di dalam
kehidupan sosial-politik dan budaya masyarakat Indonesia.
2, Menuntut pemerintah untuk dengan segera dan secara serius menghentikan
segala bentuk kekerasan yang ada.
3. Menyeret ke pengadilan mereka yang bertanggungjawab atas berbagai
kekerasan yang terjadi, tanpa pengecualian.
4. Menuntut pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menjaga dan melindungi
mereka yang terancam kehidupannya karena kekerasan.
5. Menuntut pemerintah untuk memberi jaminan atas hak hidup perempuan tanpa
kekerasan yang merupakan hak masyarakat dan perempuan khususnya.
6. Menuntut pemerintah untuk ikut bertanggungjawab terhadap kehidupan dan
masa depan keluarga dan anak-anak korban.

Dikeluarkan di Jakarta, 30 Oktober

Ditandatangani oleh hampir seluruh peserta yang hadir.-

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist