[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]

SiaR--> LAPORAN TGPF TENTANG KERUSUHAN MEI 1998 (1/3)



                              LAPORAN AKHIR
                       TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA
                   PERISTIWA TANGGAL 13-15 MEI 1998

                         RINGKASAN EKSEKUTIF
                           23 OKTOBER 1998

BAB I

PENGANTAR

I.1. Umum

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung, telah
dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada tanggal 23 Juli 1998. Tim
Gabungan ini bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan
latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998. TGPF terdiri dari unsur-unsur
pemerintah, Komisi Nasional HakHak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM),
LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Sejak dibentuk dalam masa tiga bulan TGPF telah melaksanakan tugas-tugasnya
yang berakhir pada tanggal 23 Oktober 1998. Ringkasan Eksekutif ini
merupakan ringkasan dari Laporan Akhir, sedangkan Laporan Akhir terdiri dari
Ringkasan Eksekutif ini dengan semua lampiran yang terdiri dari Seri 2:
Data-data Kerusuhan, Seri 3: Foto-foto dan Laporan Kemajuan (Progress
Report), Seri 4: Fakta Korban, Seri 5: Testimoni dan Seri 6: Verifikasi
Dalam Laporan Akhir, bahan-bahan disusun dan dianalisa menurut wilayah
peristiwa (Jakarta, Solo, Surabaya, Medan, Palembang, Lampung), kecuali
laporan mengenai kekerasan seksual (sexual violence), yang disusun secara
tersendiri, Laporan Akhir ini merupakan dokumen faktual sebagai
pertanggungjawaban TGPF.

I.2. Abstraksi

TGPF berkeyakinan, bahwa peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998 tidak dapat
dilepaskan dari konteks keadaan dan dinamika sosial-politik masyarakat
Indonesia pada periode waktu itu, serta dampak ikutannya.
Peristiwa-peristiwa sebelumnya seperti Pemilu 1997, penculikan sejumlah
aktivis, krisis ekonomi, Sidang Umum MPR-RI 1998, unjukrasa/demonstrasi
mahasiswa yang terus-menerus, serta tewas tertembaknya mahasiswa Universitas
Trisakti, semuanya berkaitan erat dengan peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998.
Kejadian-kejadian tersebut nerupakan rangkaian tindakan kekerasan yang
menuju pada pecahnya peristiwa kerusuhan yang menyeluruh pada tanggal 13-15
Mei 1998. TGPF berkeyakinan, bahwa salah satu dampak utama peristiwa
kerusuhan tersebut adalah terjadinya pergantian kepemimpinan nasional pada
tanggal 21 Mei 1998. Dampak ikutan lainnya ialah berlanjutnya kekerasan
berupa intimidasi dan kekerasan seksual termasuk perkosaan yang berhubungan
dengan kerusuhan 13-15 Mei 1998.

Di semua wilayah yang dikaji oleh TGPF didapat adanya kesamaan waktu
pecahnya kerusuhan. Kedekatan, bahkan kesamaan pola kejadian mengindikasikan
kondisi dan situasi sosial-ekonomi-politik yang potensial memungkinkan
pecahnya suatu kerusuhan, kondisi objektif tersebut pada gilirannya sebagian
memang pecah secara alamiah dan sebagian lagi dipecahkan melalui
sarana-sarana pemicu. Pola kerusuhan bervariasi, mulai dari yang bersifat
spontan, lokal, sporadis, hingga yang terencana dan terorganisir. Para
pelakunya pun beragam, mulai dari massa ikutan yang mula-mula pasif tetapi
kemudian menjadi pelaku aktif kerusuhan, provokator, termasuk ditemukannya
anggota aparat keamanan.

I.3. Skala Kerusuhan

TGPF mendefinisikan bahwa kerusuhan adalah keseluruhan bentuk dan rangkaian
tindak kekerasan yang meluas, kompleks, mendadak dan eskalatif dengan
dimensi-dimensi kuantitatif dan kualitatif. Skala kerusuhan 13-15 Mei 1998
mencakup aspek-aspek sosial, politik, keamanan, ekonomi bahkan kultural.
Dilihat dari kerangka waktu (time frame), kerusuhan ini membawa dampak
ikutan. Dengan demikian, rentang kerusuhan harus dirujuk pada dinamika
krisis nasional, hingga dampak-dampak pasca kerusuhan, dalam lingkup
geografis yang berskala nasional. Enam kota yang dikaji merupakan contoh
dari skala nasional kerusuhan yang terjadi. Secara ringkas, kerusuhan 13-15
Mei 1998 harus diletakkan dalam rentang waktu sebelum dan sesudahnya,
dimensinya menyeluruh dan multi aspek, serta wilayah cakupannya bersifat
nasional. Dari sudut aktivitas, klasiflkasi kerusuhan yang ditetapkan TGPF
mencakup rangkaian tindak perusakan, penjarahan, pembakaran, kekerasan
seksual, penganiayaan, pembunuhan, penculikan, dan intimidasi yang menjurus
menjadi teror.

1.4. Prosedur dan Arah Penyelidikan.

Penyelidikan TGPF diawali dengan pengumpulan informasi, fakta, dan data
lapangan (pada aras massa), guna menemukan kembali jejak-jejak rangkaian
peristiwa dan hubungan antar subjek dalam peristiwa itu berikut waktu
(tempus) dan tempat (locus) peristiwanya. Dengan prosedur ini dapat
ditemukan kembali, dan direkonstruksi, kronologi peristiwa di setiap lokasi.
Tahap tersebut dilanjutkan dengan rekonstruksi makro (pada aras pengambilan
keputusan) melalui serangkaian wawancara dan temu konsultasi dengan para
pejabat terkait pada saat kerusuhan, lembaga masyarakat, dan organisasi
profesi. Tahap berikutnya berupa pemetaan hubungan, jika ada, antara kedua
aras penyelidikan.

BAB II
ORGANISASI DAN TATA KERJA

II.1 Organisasi

II.1.1. Organisasi TGPF dirancang bersifat fungsioal dan masing-masing
bagian, termasuk setiap anggota, tidak berkedudukan subordinat terhadap
bagian atau anggota lainnya. Struktur dan susunan organisiasi adalah sebagai
berikut:

1. Ketua/Anggota: Marzuki Darusman SH (Komnas HAM)
2. Wakil Ketua I/Anggota: Mayjen Pol Drs Marwan Paris MBA (Mabes ABRI)
3. Wakil Ketua II/Anggota: K.H. Dr Said Aqiel Siradj (NU)
4. Sekretaris/Anggota: Dr Rosita Sofyan Noer MA (Bakom-PKB)
5. Wakil Sekretaris I/Anggota: Zulkarnain Yunus SH (Depkeh)
6. Wakil Sekretaris II/Anggota: Asmara Nababan SH (Komnas HAM)
7. Anggota: Sri Hardjo SE (Kantor Menperta)
8. Anggota: Drs Bambang W. Soeharto (Komnas HAM)
9. Anggota: Prof Dr Saparinah Sadli (Komnas HAM)
10. Anggota: Mayjen TNI Syamsu D. SH (Mabes ABRI)
11. Anggota: Mayjen Pol Drs Da'i Bachtiar (Mabes ABRI)
12. Anggota: Abdul Ghani SE (Deplu)
13. Anggota: I Made Gelgel SH (Kejakgung)
14. Anggota: Dunidja D (Depdagri)
15. Anggota: Romo I Sandyawan Sumardi SJ (Tim Relawan)
16. Anggota: Nursyahbani Katjasungkana SH (LBH-APIK)
17. Anggota: Abdul Hakim Garuda Nusantara SH, LLM (Elsam)
18. Anggota: Bambang Widjojanto SH (YLBHI)
19. Anggota: Ita F. Nadya (Tim Relawan, mengundurkan diri sejak permulaan)

II.1.2. Dalam rangka penyelidikan, TGPF membentuk 3 Subtim, sebagai berikut:

1. Subtim Verifikasi: Sri Hardjo SE (Ketua)
2. Subtim Testimoni: Drs Bambang W. Soeharto (Ketua)
3. Subtim Fakta Korban: Prof Dr Saparinah Sadli (Ketua)

II.2 Sekretariat

Untuk memperlancar tugas-tugas, TGPF membuka 3 sekretariat sebagai 
berikut:

2.1 Departemen Kehakiman Jalan Rasuna Said Kav 4-5, Kuningan. Sekretariat
ini dikoordinasi oleh Zulkarnain Yunus SH dibantu Muljanto SH, K. Suparlan
SH, Demak Lubis dan Bambang Pamungkas.

2.2 Jalan Hang Tuah Raya No.3 Kebayoran baru, Jakarta Selatan. Sekretariat
ini dikoordinasi oleh Dr Rosita Sofyan Noer MA dibantu Dra Hetty S, Indra
Kusuma SH, dan Sri Rahajeng SH.

2.3 Komnas HAM Jalan Latuharhary 4 B, Jakarta Pusat. Sekretariat ini
dikoordinasi oleh Asmara Nababan SH

II.3 Tim Asistensi

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, TGPF dibantu oleh satu Tim Asistensi
sebagai berikut:

1. Ketua/Anggota: Hermawan Sulistyo PhD
2. Wakil Ketua/Anggota: Letkol Pol Drs Rusbagio Ishak
3. Anggota: Drs M. Riefqy Muna M. Def, Stud
4. Anggota: Drs Mohammad Rum
5. Anggota: Dra Haryaning Tyas
6. Anggota: Lettu Pol Andi Nurlia
7. Anggota: Lettu Pol Pandra Arsyad SH
8. Anggota: Robertus Robert S.Sos
9. Anggota: Juliadi Karmandito S.Sos
10. Anggota: Moch. Nurhasim S.Ip
11. Anggota: Ir Sri Palupi
12. Anggota: Dra Ruth Indiah Rahayu

II.4 Tatakerja

Dalam rangka membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk
menyampaikan informasi, TGPF membuka satu kotak pos dan 5 hotlines. Selain
itu, TGPF membangun komunikasi untuk penyampaian hasil kepada masyarakat
melalui media massa. TGPF juga membangun kerja sama dengan beberapa
lembaga/instansi pemerintah maupun pihak lain.

Proses kerja TGPF mengikuti tahapan sebagai berikut:

1. Pengumpulan dan pengolahan data dari berbagai sumber.
2. Melakukan verifikasi atas data dari berbagai sumber tersebut.
3. Mengadakan wawancara dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat, baik
sipil maupun ABRI.
4. Mengadakan pertemuan konsultatif dengan lembaga profesi dan saksi ahli.
5. Melakukan kunjungan lapangan ke daerah-daerah.
6. Menyusun ulang gambaran alur peristiwa serta melakukan analisis.
7. Menyimpulkan temuan-temuan dan mengungkapkan duduk perkara sebenarnya.
8. Menyusun rekomendasi kebijakan dan kelembagaan.

BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN

III.1 Mengumpulkan dan mengolah data dari sumber-sumber:

1.1 Tim Relawan: Data korban kerusuhan dan analisisnya (korban jiwa,
luka-luka, penjarahan, kekerasan seksual) di Jakarta, Palembang, Solo dan
Surabaya. Pola kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, status
penjarah dalam kerusuhan, pengaduan, dokumentasi, informasi, video dan
lain-lain.

1.2 Bakom PKB: Data penyerangan seksual, foto, video, transkript hotline
berupa informasi dan pengaduan.

1.3 Komnas HAM: Data dan analisa kerusuhan di Jakarta dan sekitarnya.

1.4 YLBHI: Data penculikan pada waktu kerusuhan.

1.5. Polri: Data korban kerusuhan, berupa korban jiwa dan material.

III.2 Kotak Pos dan Hotlines yang dibuka untuk menampung informasi sebagai
berikut:

2.1. Kotak Pos menerima 146 surat berisi informasi, pengaduan, opini dan
lain-lain.

2.2. Hotlines

2.2.1. Departemen Kehakiman (Jl. Rasuna Said): 32 kontak berupa pengaduan
dan informasi, isi bervariasi.

2.2.2. Sekretariat Tim Relawan (Jl. Arus Dalam I): 41 kontak berupa
informasi, pengaduan, ancaman dan pertanyaan seputar eksistensi serta hasil
temuan TGPF.

2.2.3. Mabes Polri: 12 kontak berupa pengaduan dan informasi

2.2.4. Jl. Hang Tuah Raya No.3: 33 kontak berupa pengaduan dan informasi,

2.2.5. YLBHI: 5 kontak berupa pengaduan dan informasi.

III.3. Dalam rangka penyelidikan, tiga subtim TGPF melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:

3.1 Subtim Verifikasi:
1.1. Menyelenggarakan Verifikasi data korban hasil pengolahan oleh Tim
Asistensi, Sub Tim Verifikasi telah meminta kesaksian dan keterangan dari
saksi mata, saksi ahli, korban, keluarga korban, dan pendamping korban
sebanyak 24 orang di Jakarta dan lebih dari 100 orang yang dimintakan
keterangannya di lapangan baik oleh TGPF maupun Tim Asistensi.

1.2. Menyelenggarakan wawancara untuk memperoleh testimoni dengan pejabat
dan tokoh masyarakat di Surakarta, Surabaya, Lampung, Palembang, dan Medan,
para pejabat dan tokoh masyarakat yang dapat dimintai keterangan adalah
Gubernur KDH Tk. I, Panglima Daerah Militer, Kepala Daerah Kepolisian,
Komandan Korem, Kepala Kepolisian Wilayah, Komandan Kodim, Kepala Kepolisian
Tabes/Resort, Walikotamadya, Camat, LBH, Bakom PKB, Pimpinan Parpol/Ormas.

3.2 Subtim Testimoni: Hingga tugas-tugas TGPF berakhir, Subtim Testimoni
telah meminta keterangan/kesaksian sepuluh pejabat (sebagian bersama atau
beserta stafnya) terkait yang bertanggung jawab pada saat kerusuhan 13-15
Mei 1998 terjadi di Jakarta.

Mereka adalah:

* Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoedin (Pangdam Jaya pada saat kerusuhan).
* Mayjen Pol Hamami Nata (Kapolda Metro Jaya pada saat kerusuhan)
* Mayjen TNI Sutiyoso (Gubernur KDKI Jakarta)
* Mayjen TNl Zacky Anwar Makarim (Ka BIA)
* Mayjen TNI (Mar) Soeharto (Dankormar)
* Letjen TNI Prabowo Subianto (Pangkostrad pada saat kerusuhan)
* Fahmi Idris (Tokoh Masyarakat)
* Brigjen TNI Sudi Silalahi (Kastaf Kodam Jaya)
* Kolonel Inf Tri Tamtomo (Asops Kodam Jaya)
* Jenderal TNI Subagyo H.S. (KASAD/Mantan Ketua DKP)

3.2 Subtim Fakta Korban:
Subtim Fakta Korban tidak hanya menyajikan ulang, data kerugian fisik akibat
kerusuhan, tetapi memberikan penekanan khusus pada korban manusia.
Perspektif Subtim Fakta Korban adalah sisi penderitaan manusia akibat
kerusuhan tersebut, sekalipun bukan berarti mengabaikan atau tidak
menghitung aspek kerugian fisiknya. Subtim Fakta Korban juga memberi
perhatian dan perlakuan secara khusus atas laporan-laporan kekerasan seksual
termasuk perkosaan selama kerusuhan berlangsung. Dalam proses melakukan
verifikasi, Subtim telah meminta keterangan dari saksi korban sebanyak 25
orang, saksi ahli 20 orang, saksi mata/keluarga 36 orang,
Rohaniawan/Pendamping 10 orang. Kecuali itu Subtim juga meminta keterangan
dari aparat keamanan tentang korban. TGPF juga menggunakan prosedur yang
disebut Protokol Minnesota yang disesuaikan dengan ruang lingkup korban
kerusuhan. Prosedur ini dinyatakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang
melaksanakan protokol ini sebagai Protokol Jakarta.

BAB IV
TEMUAN

IV.1 Pola Umum Kerusuhan

Kerusuhan mempunyai pola umum yang dimulai dengan berkumpulnya massa pasif
yang terdiri dari massa lokal dan massa pendatang (tak dikenal), kemudian
muncul sekelompok provokator yang memancing massa dengan berbagai modus
tindakan seperti membakar ban atau memancing perkelahian, meneriakkan
yel-yel yang memanasi situasi, merusak rambu-rambu lalu lintas, dan
sebagainya. Setelah itu, provokator mendorong massa untuk mulai melakukan
pengrusakan barang dan bangunan, disusul dengan tindakan menjarah barang,
dan di beberapa tempat diakhiri dengan membakar gedung atau barang-barang
lain. Di beberapa lokasi ditemukan juga variasi, di mana kelompok provokator
secara langsung melakukan perusakan, baru kemudian mengajak massa untuk ikut
merusak lebih lanjut.

Para pelaku kerusuhan 13-15 Mei 1998 terdiri dari dua golongan yakni,
pertama, masa pasif (massa pendatang) yang karena diprovokasi berubah
menjadi massa aktif, dan kedua, provokator. Provokator umumnya bukan dari
wilayah setempat, secara fisik tampak terlatih, sebagian memakai seragam
sekolah seadanya (tidak lengkap), tidak ikut menjarah, dan segera
meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar. Para provokator ini
juga yang membawa dan menyiapkan sejumlah barang untuk keperluan merusak dan
membakar, seperti jenis logam pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom
molotov, dan sebagainya.

Dari sudut urutan peristiwa, TGPF menemukan bahwa titik picu paling awal
kerusuhan di Jakarta terletak di wilayah Jakarta Barat, tepatnya wilayah
seputar Universitas Trisakti pada tanggal 13 Mei 1998. Sementara pada
tanggal 14 Mei 1998, kerusuhan meluas dengan awalan titik waktu hampir
bersamaan, yakni rentang antara pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Dengan demikian untuk kasus Jakarta, jika semata-mata dilihat dari urutan
waktu, ada semacam aksi serentak. TGPF mendapatkan, bahwa faktor pemicu
(triggering factor) terutama untuk kasus Jakarta ialah tertembak matinya
mahasiswa Trisakti pada sore hari tanggal 12 Mei 1998.

Dalam derajat yang lebih rendah, tertembaknnya mahasiswa Trisakti tersebut
juga menjadi faktor pemicu kerusuhan di lima daerah yang dipilih TGPF,
terkecuali kerusuhan Medan dan sekitarnya yang telah terjadi sebelumnya.
Sasaran kerusuhan adalah pertokoan, fasilitas umum (pompa bensin,
tanda-tanda lalulintas dan lain-lain), kantor pemerintah (termasuk kantor
polisi) yang menimbulkan kerusakan berat termasuk pembakaran gedung, rumah
dan toko, serta kendaraan bermotor umum dan pribadi. Sasaran kerusuhan
kebanyakan etnis Cina.

IV.2 Pelaku

Para pelaku kerusuhan dapat dibagi atas tiga kelompok sebagai berikut:

2.1. Kelompok Provakator.

Kelompok inilah yang menggerakkan massa, dengan memancing keributan,
memberikan tanda-tanda tertentu pada sasaran, melakukan pengrusakan awal,
pembakaran, mendorong penjarahan. Kelompok ini datang dari luar tidak
berasal dari penduduk setempat, dalam kelompok kecil (lebih kurang belasan
orang), terlatih (yang mempunyai kemampuan terbiasa menggunakan alat
kekerasan), bergerak dengan mobilitas tinggi, menggunakan sarana transport
(sepeda motor, mobil/jeep) dan sarana komunikasi (HT/HP). Kelompok ini juga
menyiapkan alat-alat perusak seperti batu, bom molotov, cairan pembakar,
linggis dan lain-lain.

Pada umumnya kelompok ini sulit dikenal, walaupun di beberapa kasus
dilakukan oleh kelompok dari organisasi pemuda (contoh di Medan ditemukan
keterlibalan langsung Pemuda Pancasila).

Diketemukan fakta keterlibatan anggota aparat keamanan, seperti di Jakarta,
Medan, dan Solo.

2.2. Massa Aktif.

Massa dalam jumlah puluhan hingga ratusan, yang mulanya adalah massa pasif
pendatang, yang sudah terprovokasi sehingga menjadi agresif, melakukan
perusakan lebih luas termasuk pembakaran. Massa ini juga melakukan
penjarahan pada toko-toko dan rumah. Mereka bergerak secara terorganisir.

2.3 Massa Pasif.

Pada awalnya massa pasif lokal berkumpul untuk menonton dan ingin tahu apa
yang akan terjadi. Sebagian dari mereka terlibat ikut-ikutan merusak dan
menjarah setelah dimulainya kerusuhan, tetapi tidak sedikit pula yang hanya
menonton sampai akhir kerusuhan. Sebagian dari mereka menjadi korban kebakaran.

IV.3 Korban dan Kerugian

3.1 Kategori

Tentang korban, selama ini dirasakan adanya kecenderungan dari pemerintah,
masyarakat termasuk mass media memusatkan perhatian pada korban akibat
kekerasan seksual semata-mata. Fakta menunjukkan bahwa yang disebut korban
dalam kerusuhan Mei 1998 adalah orang-orang yang telah menderita secara
fisik dan psikis karena hal-hal berikut, yaitu: kerugian fisik/material
(rumah atau tempat usaha dirusak atau dibakar dan hartanya dijarah),
meninggal dunia saat terjadinya kerusuhan karena berbagai sebab (terbakar,
tertembak, teraniaya, dan lain-lain), kehilangan pekerjaan, penganiayaan,
penculikan dan menjadi sasaran tindak kekerasan seksual. Dengan demikian,
korban dalam kerusuhan Mei lalu dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut:

1.1 Kerugian Material:

Adalah kerugian bangunan, seperti toko, swalayan, atau rumah yang dirusak,
termasuk harta benda berupa mobil, sepeda motor, barang-barang dagangan dan
barang-barang lainnya yang dijarah dan/atau dibakar massa. Temuan tim
menunjukkan bahwa korban material ini bersifat lintas kelas sosial, tidak
hanya menimpa etnis Cina, tetapi juga warga lainnya. Namun yang paling
banyak menderita kerugian material adalah dari etnis Cina.

1.2 Korban kehilangan pekerjaan:

Adalah orang-orang yang akibat terjadinya kerusuhan, karena gedung atau
tempat kerjanya dirusak, dijarah dan dibakar, membuat mereka kehilangan
pekerjaan atau sumber kehidupan. Yang paling banyak kehilangan pekerjaan
adalah anggota masyarakat biasa.

1.3 Korban meninggal dunia dan luka-luka:

Adalah orang-orang yang meninggal dunia dan luka-luka saat terjadinya
kerusuhan. Mereka adalah korban yang terjebak dalam gedung yang terbakar,
korban penganiayaan, korban tembak dan kekerasan lainnya.

1.4 Korban Penculikan:

Adalah mereka yang hilang/diculik pada saat kerusuhan yang dilaporkan ke
YLBHI/Kontras dan hingga kini belum diketemukan, mereka adalah:

1.4.1 Yadin Muhidin (23 tahun) hilang di daerah Senen.
1.4.2 Abdun Nasir (33 tahun) hilang di daerah Lippo Karawaci;
1.4.3 Hendra Hambali (19 tahun), hilang di daerah Glodok Plaza;
1.4.4 Ucok Siahaan (22 tahun), hilang tidak diketahui di mana;

3.2 Jumlah Korban dan Kerugian

Sulit ditemukan angka pasti jumlah korban dan kerugian dalam kerusuhan.
Untuk Jakarta, TGPF menemukan variasi jumlah korban meninggal dunia dan
luka-luka sebagai berikut:
(1) data Tim Relewan 1190 orang akibat ter/dibakar, 27 orang akibat
senjata/dan lainnya, 91 luka-luka;

(2) data Polda 451 orang meninggal, korban luka-luka tidak tercatat;

(3) data Kodam 463 orang meninggal termasuk aparat keamanan, 69 orang luka-luka;

(4) data Pemda DKI meninggal dunia 288, dan luka-luka 101. Untuk kota-kota
lain di luar Jakarta variasi angkanya adalah sebagai berikut: (1) data Polri
30 orang meninggal dunia, luka-luka 131 orang, dan 27 orang luka bakar; (2)
data Tim Relawan 33 meninggal dunia, dan 74 luka-luka.

Opini yang selama ini terbentuk adalah bahwa mereka yang meninggal akibat
kesalahannya sendiri, padahal ditemukan banyak orang meninggal bukan karena
kesalahannya sendiri. Perbedaan jumlah korban jiwa antara yang ditemukan tim
dengan angka resmi yang dikeluarkan pemerintah terjadi karena pada
kenyataannya begitu banyak korban yang telah dievakuasi sendiri oleh
masyarakat, sebelum ada evakuasi resmi dari pemerintah. Korban-korban ini
tidak tercatat dalam laporan resmi pemerintah.

IV.4 Kekerasan Seksual

4.1 Kategori Korban

Dengan mengacu Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap
Perempuan, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap tindakan
berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kesengsaraan atau
penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk
ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
sewenang-wenang.

Sementara bila dipakai rujukan dari hukum positif Indonesia maka semua
peristiwa kekerasan seksual tak dapat dijelaskan secara memadai dan adil.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998
lalu, dapat dibagi dalam beberapa kategori, yaitu: perkosaan, perkosaan
dengan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual.

4.2 Jumlah Korban

Dari hasil verifikasi dan uji silang terhadap data yang ada, menjadi nyata
bahwa tidak mudah memperoleh data yang akurat untuk menghitung jumlah korban
kekerasan seksual, termasuk perkosaan. TGPF menemukan adanya tindak
kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.

Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan yang rinciannya adalah:

1. Yang didengar langsung: 3 orang korban;
2. Yang diperiksa dokter secara medis: 9 orang korban;
3. Yang diperoleh keterangan dari orang tua korban: 3 orang korban;
4. Yang diperoleh melalui saksi (perawat, psikiater, psikolog): 10 orang korban;
5. Yang diperoleh melalui kesaksian rokhaniawan/pendamping (konselor): 27
orang korban;

4.2.2. Korban perkosaaan dengan penganiayaan: 14 orang korban:

1. Yang diperoleh dari keterangan dokter: 3 orang korban;
2. Yang diperoleh dari keterangan saksi mata (keluarga): 10 orang korban;
3. Yang diperoleh dari keterangan konselor: 1 orang korban;

4.2.3. Korban penyerangan/penganiayaan seksual: 10 orang korban:

1. Yang diperoleh dari keterangan korban: 3 orang korban;
2. Yang diperoleh dari keterangan rohaniawan: 3 orang korban;
3. Yang diperoleh dari keterangan saksi (keluarga): 3 orang korban;
4. Yang diperoleh dari keterangan dokter: 1 orang korban;

4.2.4. Korban pelecehan seksual: 9 orang korban:

1. Yang diperoleh dari keterangan korban: 1 orang korban;
2. Yang diperoleh dari keterangan saksi: 8 orang korban (dari Jakarta dan
Surabaya)

Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei,
TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan
setelah kerusuhan Mei. Kasus-kasus kekerasan seksual ini ada kaitannya
dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan. Dalam
kunjungan ke daerah Medan TGPF telah mendapatkan laporan tentang ratusan
korban pelecehan seksual yang terjadi pada kerusuhan tanggal 4-8 Mei l998 di
antara mana 5 (lima) telah melapor. Setelah kerusuhan Mei, 2 (dua) kasus
terjadi di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1998 dan 2 (dua) terjadi di Solo pada
tanggal 8 Juli l998.

Kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di dalam rumah, di jalan
dan di tempat usaha. Mayoritas kekerasan seksual terjadi di dalam
rumah/bangunan. TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan
adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara
bergantian pada waktu yang sama dan di tempat yang sama. Kebanyakan kasus
perkosaan jiga dilakukan di hadapan orang lain.  Meskipun korban kekerasan
seksual tidak semuanya berasal dari etnis Cina, namun sebagian besar kasus
kekerasan seksual dalam kerusuban Mei 1998 lalu diderita oleh perempuan dari
etnis Cina. Korban kekerasan seksual ini pun bersifat lintas kelas sosial.

4.5 Aspek Pertanggungjawaban Keamanan

Dari hasil verifikasi saksi dan korban, testimoni para pejabat ABRI dan
mantan pejabat terkait, dari aspek keamanan TGPF menemukan fakta bahwa
koordinasi antara satuan keamanan kurang mamadai, adanya keterlambatan
antisipasi, adanya aparat keamanan di berbagai tempat tertentu membiarkan
kerusuhan terjadi, ditemukan adanya di beberapa wilayah clash (bentrokan)
antarpasukan dan adanya kesimpangsiuran penerapan perintah dari
masing-masing satuan pelaksana. Di beberapa tempat didapatkan bukti bahwa
jasa-jasa keamanan dikomersilkan. Begitu pula TGPF menemukan adanya
kesenjangan persepsi antara masyarakat dan aparat keamanan. Masyarakdt
beranggapan bahwa di beberapa lokasi telah terjadi vakum kehadiran aparat
keamanan, atau bila ada tidak berbuat apa-apa untuk mencegah atau meluasnya
kerusuhan. Sebaliknya, para pejabat keamanan berkeyakinan tidak terjadi
vakum kehadiran aparat keamanan, meskipun disadari kenyataan menunjukkan
bahwa untuk lokasi tertentu masih tetap terjadi kerusuhan (di luar
prioritias pengamanan), hal ini disebabkan oleh karena terbatasnya kekuatan
pasukan.

(BERSAMBUNG)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist