[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]

SiaR--> LAPORAN TGPF TENTANG KERUSUHAN MEI 1998 (3/3)



                             LAPORAN AKHIR
                       TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA
                   PERISTIWA TANGGAL 13-15 MEI 1998

                         RINGKASAN EKSEKUTIF
                           23 OKTOBER 1998


BAB VI
KESIMPULAN

1. Sebab pokok peristiwa Kerusuhan 13-14 Mei 1998 adalah terjadinya
persilangan ganda antara dua proses pokok yakni proses pergumulan elit
politik yang bertalian dengan masalah kelangsungan kekuasaan kepemimpinan
nasional dan proses pemburukan ekonomi moneter yang cepat. Di dalam proses
pergumulan elit politik itu, ada pemeran-pemeran Makostrad tanggal 14 Mei
1998, patut diduga dapat mengungkap peranan pelaku dan pola pergumulan yang
menuju pada kerusuhan yang terjadi.

2. Peristiwa kerusuhan 14 Mei 1998 adalah puncak dari rentetan kekerasan
yang terjadi dalam berbagai peristiwa sebelumnya, seperti penculikan yang
sesunguhnya sudah berlangsung lama dalam wujud kegiatan inteljen yang tidak
dapat diawasi secara efektif dan peristiwa Trisakti. Dapat disimpulkan bahwa
peristiwa penembakan mahasiswa di Trisakti telah menciptakan faktor martir
yang telah menjadi pemicu (triggering factor) kerusuhan.

3. Dari fakta dilapangan terdapat tiga pola kerusuhan, yaitu:

Pertama, kerusuhan bersifat lokal, sporadis, terbatas dan spontan,
berlangsung dalam waktu relatif singkat dan dengan skala kerugian serta
korban yang relatif kecil. Kerusuhan dengan pola seperti ini terjadi karena
situasi sosial-ekonomi-politik yang secara obyektif sudah tidak mungkin dicegah.

Kedua, kerusuhan bersifat saling terkait antar-lokasi, dengan modes yang
mirip provokator dalam jenis kerusuhan ini berperan lebih menonjol dibanding
jenis kerusuhan pertama. Mereka bukan berasal dari lokasi yang bersangkutan.
Kemudian, ada kemiripan, atau bahkan keseragaman waktu dan urutan-urutan
kejadian. Karena jenis kerusuhan ini skalanya besar, dan beberapa tempat,
bahkan mengindikasikan berlangsung secara berurutan secara sistematik.
Namun, belum ditemukan indikasi bahwa kerusuhan jenis ini direncanakan dan
pecah secara lebih luas daripada sekedar bersifat lokal yang berurutan.
Terdapat mata rantai yang terputus (missing link) bagi pembuktian bahwa
kerusuhan ini terjadi kondisi objektif. Kerusuhan jenis ini skalanya besar
dan didapati semua tempat.

Ketiga, terdapat indikasi bahwa kerusuhan terjadi karena sengaja. Unsur
kesengajaan lebih besar, dengan kondisi objektif yang sudah tercipta. Jenis
kerusuhan ini umumnya mirip dengan jenis kedua, tetapi unsur penumpangan
situasi jauh lebih jelas. Pada jenis atau pola ketiga ini, diduga kerusuhan
diciptakan sebagai bagian dari pertarungan politik di tingkat elite.
Sebagaimana halnya pada kerusuhan jenis kedua, terdapat sejumlah mata rantai
yang hilang (missing link) yaitu bukti-bukti atau informasi yang merujuk
pada hubungan secara jelas antara pertarungan antar elite dengan aras massa.

4. Dari temuan lapangan, banyak pihak yang berperan di semua tingkat, baik
sebagai massa aktif maupun provokator untuk mendapatkan keuntungan pribadi
maupun kelompok atau golongan, atas terjadinya kerusuhan. Kesimpulan ini
merupakan penegasan bahwa terdapat keterlibatan banyak pihak, mulai dari
preman lokal, organisasi politik dan massa, hingga adanya keterlibatan
sejumlah anggota dan unsur di dalam ABRI yang di luar kendali dalam
kerisuhan ini. Mereka mendapatkan keuntungan bukan saja dari upaya secara
sengaja untuk menumpangi kerusuhan, melainkan juga dengan cara tidak
melakukan tindakan apa-apa. Dalam konteks inilah, ABRI tidak cukup bertindak
untuk mencegah terjadinya kerusuhan, padahal memiliki tanggung jawab untuk
itu. Di lain pihak, kemampuan masyarakat belum mendukung untuk turut
mencegah terjadinya kerusuhan.

5. Angka pasti korban jiwa secara nasional tidak dapat diungkapkan, karena
adanya kelemahan dalam sistem pemantauan serta prosedur pelaporan. Korban
jiwa terbesar diderita oleh rakyat kebanyakan. Mereka sebagian besar
meninggal karena terbakar. Mereka tak dapat dipersalahkan begitu saja dengan
stigma penjarah. Begitu juga nilai kerugian material secara pasti tak dapat
dihitung, hanya dapat diperkirakan.

6. Bedasarkan fakta yang ditemukan dan informasi dari saksi-saksi ahli,
telah terjadi kekerasan seksual, termasuk perkosaan, dalam peristiwa
Kerusuhan tanggal 13- 14 Mei 1998. Dari sejumlah kasus yang dapat
diverifikasi dapat disimpulkan telah terjadi perkosaan yang dilakukan
terhadap sejumlah perempuan oleh sejumlah pelaku di berbagai tempat yang
berbeda dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan, dapat terjadi secara
spontan karena situasinya mendukung atau direkayasa oleh kelompok tertentu
untuk tujuan tertentu. Korban adalah penduduk Indonesia dengan berbagai
latar belakang, yang diantaranya kebanyakan adalah etnis Cina.

7. Belum dapat dipastikan bahwa kekerasan seksual yang terjadi merupakan
kegiatan yang terencana atau semata ekses dari kerusuhan. Tidak ditemukan
fakta tentang adanya aspek agama dalam kasus kekerasan seksual. Juga
disimpulkan, bahwa perangkat hukum positif tidak memadai dan oleh karena itu
tidak responsif untuk memungkinkan semua kasus perkosaan yang ditemukan atau
dilaporkan dapat diproses secara hukum dengan segera.

8. Peristiwa kerusuhan ini semakin meluas oleh karena kurang memadainya
tindakan-tindakan pengamanan guna mencegah, membatasi dan menanggulangi
pecahnya rangkaian perbuatan kekerasan yang seharusnya dapat diantisipasi
dan yang kemudian berproses secara eskalatif. Dapat disimpulkan bahwa adanya
kerawanan dan kelemahan operasi keamanan di Jakarta khususnya bertalian erat
dengan kerusuhan pengembangan tanggung jawab Pangkoops Jaya yang tidak
menjalankan tugasnya sebagaimana yang seharusnya. Gejala kerawanan dan
kelemahan keamanan dalam gradasi yang berbeda-beda di berbagai kota lain di
mana terjadi kerusuhan, juga bertalian dengan masalah pergumulan elit
politik pada tingkat Nasional.

9. Ditegaskan korelasi sebab-akibat dari peristiwa-peristiwa kekerasan yang
memuncak pada peristiwa kerusuhan 13-14 Mei 1998, dapat dipersepsi sebagai
suatu upaya ke arah penciptaan situasi darurat yang memerlukan tindakan
pembentukan kekuasaan konstitusional yang ekstra, guna mengendalikan
keadaan, yang persiapan-persiapan ke arah itu telah dimulai pada tingkat
pengambilan keputusan tertinggi.

BAB VII

REKOMENDASI

Dari kesimpulan di atas TGPF menyampaikan rekomendasi kebijakan dan
kelembagaan sebagai berikut:

1. Pemerintah perlu melakukan penyelidikan lanjutan terhadap sebab-sebab
pokok dan pelaku utama peristiwa kerusuhan 13-14 Mei 1998, dan kemudian
menyusun serta mengumumkan buku putih mengenai peranan dan tanggung jawab
serta keterkaitan satu sama lain dari semua pihak yang bertalian dengan
kerusuhan tersebut. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan penyelidikan
terhadap pertemuan di Makostrad pada tanggal 14 Mei 1998 guna mengetahui dan
mengungkap serta memastikan peran Letjen Prabowo dan pihak-pihak lainya,
dalam seluruh proses yang menimbulkan terjadinya kerusuhan.

2. Pemerintah perlu sesegera mungkin menindaklanjuti kasus-kasus yang
diperkirakan terkait dengan rangkaian tindakan kekerasan yang memuncak pada
kerusuhan 13-14 Mei 1998, yang dapat diungkap secara yuridis baik terhadap
warga sipil maupun militer yang terlibat dengan seadil-adilnya, guna
menegakkan wibawa hukum, termasuk mempercepat proses Yudisial yang sedang
berjalan. Dalam rangkaian ini Pangkoops Jaya Mayjen Syafrie Syamsoeddin
perlu dimintakan pertanggung jawabannya. Dalam kasus penculikan Letjen
Prabowo dan semua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan militer.
Demikian juga dalam kasus Trisakti, perlu dilakukan berbagai tindakan
lanjutan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan peristiwa penembakan
mahasiswa.

3. Pemerintah harus segera memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban
dengan membuat undang-undang dimaksud. Sementara undang-undang tersebut
belum terbentuk, pemerintah segera membuat badan permanen untuk melaksanakan
program perlindungan terhadap para korban dan saksi (victim and witness
protection program).

4. Pemerintah harus memberikan rehabilitas dan kompensasi bagi semua korban
dan keluarga kerusuhan. Pemerintah juga untuk mengurus surat-surat berharga
milik korban. Terhadap gedung-gedung yang terbakar, pemerintah perlu segera
membantu pembangunan kembali gedung-gedung tersebut, terutama sentra-sentra
ekonomi dan perdagangan serta fasilitas-fasilitas sosial.

5. Pemerintah perlu segera meratifikasi konvensi internasional mengenai
anti-diskriminasi rasial dan merealisasikan pelaksanaannya dalam produk
hukum positif, termasuk implementasi konvensi anti penyiksaan.

6. Pemerintah perlu segera membersihkan segala bentuk premanisme yang
berkembang di semua lingkungan, lapisan dan profesi masyarakat sesuai dengan
hukum yang berlaku, dan menetapkan secara hukum pelarangan penggunaan
seragam-seragam militer atau yang menyerupai seragam militer bagi organisasi
massa yang cenderung menjadikannya sensasi organisasi para militer.

7. Pemerintah perlu segera menyusun undang-undang tentang intelejen negara
yang menegaskan tanggung jawab pokok, fungsi dan batas ruang lingkup
pelaksanaan operasi intelejen pada badan pemerintah/negara yang berwenang,
sehingga kepentingan keamanan negara dapat dilindungi dan di pihak lain hak
asasi manusia dapat dihormati. Yang tak kurang penting adalah bahwa kegiatan
operasi intelejen dapat diawasi secara efektif oleh lembaga-lembaga
pengawas, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan bagi
kepentingan politik dari pihak tertentu.

8. Pemerintah perlu membentuk mekanisme pendataan lanjutan yang dapat
menampung proses pemuktahiran data-data tentang semua aspek yang menyangkut
kerusuhan tanggal 13-15 Mei 1998.

BAB VIII
STATUS HUKUM

1. Keseluruhan bahan-bahan dan dokumentasi serta Laporan Akhir Tim Gabungan
Pencari Fakta diserahterimakan kepada pemerintah cq Menteri Kehakiman pada
saat berakhirnya tugas TGPF.

2. Dengan selesainya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta, maka secara hukum
segala hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota berakhir.

BAB IX
PENUTUP

Peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 adalah tragedi nasional yang sangat
menyedihkan dan merupakan satu aib terhadap martabat dan kehormatan manusia,
bangsa dan negara secara keseluruhan. Pemerintah maupun masyarakat harus
secara sungguh-sungguh mengambil segala tindakan untuk mencegah terulangnya
peristiwa semacam kerusuhan tersebut. Adalah mendesak bahwa perhatian dan
solidaritas semua pihak diwujudkan secara nyata kepada para korban dan
keluarga korban, sehingga pemulihan hak-hak sebagai satu bangsa yang beradab
juga ditentukan sejauh mana bangsa kita dapat mengkoreksi kelemahan dan
kekurangannya, secepat apa kita menghilangkan rasa takut dan mewujudkan rasa
tenteram dan aman untuk setiap orang tanpa terkecuali.

--------------------

TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA
1. Marzuki Darusman, SH
2. Mayjen Pol Drs. Marwan Paris, MBA
3. K.H. Dr. Said Aqiel Siradj
4. Dr. Rosita Sofyan Noer, MA
5. Zulkarnain Yunus, SH
6. Asmara Nababan, SH
7. Marsma TNI Sri Hardjo, SE
8. Drs. Bambang W. Soeharto
9. Prof. Dr. Saparinah Sadli
10. Mayjen TNI Syamsu D, SH
11. Mayjen Pol Drs. Da'i Bachtiar
12. Mayjen TNI Abdul Ghani, SH
13. I Made Gelgel, SH
14. Mayjen TNI Dunidja D.
15. Romo I Sandyawan Sumardi, SH
16. Nursyahbani Katjasungkana, SH
17. Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM
18. Bambang Widjojanto, SH

(HABIS)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist