[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]
SiaR-->XPOS: KONTRAK KARYA KONTROVERSIAL
Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: ekspos@hotmail.com
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 43/I/24 - 30 Oktober 98
------------------------------
KONTRAK KARYA KONTROVERSIAL
(EKONOMI): Berubahnya ketentuan porsi pembagian saham Freeport, sulitkan
pembuktian adanya KKN. Supaya adil, diusulkan untuk negosiasi ulang.
Tuduhan Jeffrey Winters, ekonom asal Amerika Serikat soal adanya KKN dalam
kasus Freeport, ternyata berbuntut panjang. Setelah diselingi dengan
tuntutan Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita terhadap Winters, pencekalan
profesor dari Northwestern University itu -yang kemudian dicabut kembali-
kini kembali dipersoalkan mengenai ketidakberesan dan ketidak-konsistenan
dalam menindaklanjuti penandatanganan kontrak karya antara Freeport dengan
pihak pemerintah Indonesia.
Salah satu hal yang dianggap janggal, adalah karena Freeport telah mendapat
perpanjangan kontrak karyanya jauh sebelum kontrak pertama berakhir tahun
2003. Freeport memang berkepentingan dengan perpanjangan itu, mengingat,
mereka berhasil menemukan Grasberg, lokasi baru tambang emas dan tembaga
bernilai US$60 milyar, setelah sebelumnya sejak 1973 hanya mengandalkan
Ertsberg. Namun, banyak kalangan menyayangkan pemerintah yang semestinya
tidak bersikap sembarangan dalam memberikan persetujuannya. Apalagi, jika
kontrak karya itu tidak menguntungkan pemerintah.
Kecurigaan mengenai adanya KKN, memang tak terelakkan. Mengingat, pemerintah
Indonesia yang seharusnya lebih berhak atas kekayaan bernilai puluhan milyar
dolar itu, hanya memiliki 10% saham. Bahkan, belakangan diketahui,
pemerintah ketika itu enggan mendapatkan tambahan saham yang semestinya
menjadi haknya. Wajar saja, jika muncul dugaan KKN terhadap pejabat yang
ketika itu berkuasa. Sebetulnya, dalam perpanjangan kontrak karya yang
ditandatangani bersama pemerintah dan Freeport di bulan Desember 1991,
Freeport diwajibkan untuk memberikan saham tambahan pada pemerintah
Indonesia dalam kurun waktu 20 tahun, sampai sebesar 5%. Selama sekitar 20
tahun beroperasi di Indonesia, perusahaan pertambangan asal New Orleans ini
menguasai 90% saham sehingga menimbulkan kritik tajam dari ekonom-ekonom
yang menyebutnya sebagai hubungan eksploitatif. Yang kemudian terjadi,
bukannya merealisasikan ketentuan dalam kontrak karya tersebut, pemerintah
malah memberikan keuntungan yang lebih besar lagi pada Freeport. Yaitu,
dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang isinya
memperbolehkan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk menguasai
100% sahamnya.
Adalah mantan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Sanyoto Sastrowardoyo yang menindaklanjuti ketentuan baru itu dengan
mengirimkan surat ke Freeport. Isinya, Freeport tidak lagi berkewajiban
untuk memberikan saham tambahan pada pihak Indonesia dengan keluarnya PP No.
20/1994. Gara-gara, ketidakkonsistenan pemerintah dalam menindaklanjuti
ketentuan tentang kepemilikan saham perusahaan asing ini, menjadi lebih
sulit untuk membuktikan telah terjadi KKN dalam kasus Freeport. Tentu saja,
Freeport memanfaatkan peluang besar itu. Apalagi dalam kompromi yang
dilakukan Freeport dengan Ginandjar Kartasasmita -ketika masih menjabat
sebagai menteri pertambangan dan energi- batas waktu yang diberikan pada
Freeport untuk menambah 10% saham bagi pihak Indonesia, adalah di tahun
2001. Dengan begitu, Freeport punya alasan bagus jika dituduh sengaja
mengulur-ulur waktu tak mau membagikan sahamnya sebelum keluarnya PP No.
20/1994 tadi.
Bukan berarti tidak lagi yang dipersoalkan dengan perubahan ketentuan ini.
Setidaknya, pemerintah yang ketika itu berwenang dinilai telah melakukan
penyimpangan prosedural. Bagi anggota DPR dari FKP Priyo Budi Santoso,
pemerintah seharusnya melakukan konsultasi dengan DPR sebelum memutuskan
untuk membebaskan Freeport dari kewajiban membagikan sahamnya. Ia juga
sangat menyesali tindakan BKPM melalui Sanyoto yang secara diam-diam
mengeluarkan surat yang membebaskan Freeport dari kewajibannya. Namun,
tindakan Sanyoto tidak dianggap sebagai penyimpangan oleh Dirjen
Pertambangan Umum Rozik B. Soetjipto. Menurutnya, dengan adanya ketentuan
baru yang dikeluarkan pemerintah, tak ada lagi keharusan bagi pemerintah
untuk berkonsultasi dengan DPR.
Berbeda dengan pendapat Rozik, Prof Dr Subroto yang pernah menjadi menteri
pertambangan dan energi, menilai, jika terjadi perubahan dalam kontrak karya
semestinya diberitahukan pada DPR. Sebab, pada awalnya, kontrak karya bisa
disetujui, kalau ada rekomendasi dari DPR. Menurutnya, untuk perubahan
kebijakan seperti itu, harus ada koordinasi dengan pihak terkait, seperti
menteri keuangan, menteri pertambangan dan energi, serta pemberitahuan pada
DPR. Kalau tidak ada pemberitahuan, "Itu tidak sesuai aturan main."
Susahnya, memperdebatkan siapa yang benar dan yang salah dalam kerangka
ketentuan hukum yang dibuat semasa rezim Soeharto masih berkuasa, tidak akan
mengubah apa-apa sehingga cenderung tidak produktif. Sejumlah peraturan yang
dikeluarkan ketika itu, dinilai hanya menguntungkan penguasa, bukan negara.
Itu sebabnya, ada yang mengusulkan agar semua ketentuan pemerintah di masa
Soeharto (yang tidak sesuai dengan rasa keadilan), dikaji ulang. Sebab, bisa
saja misalnya, dalam kasus pembebasan kewajiban Freeport untuk membagi
saham, Sanyoto dinyatakan telah mengikuti prosedur yang benar, sesuai PP No.
20/1994. Tapi, yang tetap akan jadi pertanyaan besar adalah apakah peraturan
itu sendiri adil dan menguntungkan Indonesia. Bila tidak, tak ada alasan
untuk mempertahankannya.
Ekonom Faisal Basri berpendapat senada dengan ini. Ia merasa yakin, banyak
yang merasa dirugikan karena negosiasi masa lalu. Oleh karena itu, ia
usulkan agar kontrak karya Freeport, sebaiknya dinegosiasikan kembali.
Idealnya, menurut ekonom Kwik Kian Gie, proporsi sahamnya seperti yang
diberlakukan di Pertamina, "yaitu 85% untuk mitra lokal dan 15% untuk
asing." Siapa yang tidak setuju? (*)
------------------------------
Berlanganan XPOS secara teratur
Kirimkan nama dan alamat Anda
ke: ekspos@hotmail.com
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist