[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]
SiaR-->PBHI: SIARAN PERS TENTANG LAPORAN AKHIR TGPF
SIARAN PERS PBHI No. 41/SP.PBHI/XI/1998
Tentang Laporan Akhir TGPF Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Pertama, sebagai sebuah hasil investigasi pelanggaran hak-hak asasi manusia,
ringkasan laporan akhir TGPF tidak menguraikan bentuk, jenis dan
hubungan-hubungan pelanggaran hak asasi manusia dalam kerusuhan Mei. Misalnya,
kapan dan mengapa suatu peristiwa kekerasan harus disebut sebagai pelanggaran
hak asasi manusia, dan kapan itu merupakan tindakan pidana. Hal ini antara
lain disebabkan oleh penggunaan bahasa yang cenderung eufemistis, dan kaburnya
konsep-konsep pelanggaran hak asasi manusia yang digunakan, yang berakibat
laporan itu di sana-sini mengalami pengaburan makna. Akibatnya, laporan ini
gagal menunjukkan siapa yang harus memikul konsekuensi pertanggungjawaban
konstitusional dari pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam
kerusuhan tersebut.
Kedua, Ringkasan laporan akhir TGPF menggambarkan secara kentara adanya
keseimbangan yang labil antara aparat negara dengan wakil-wakil masyarakat di
dalam TGPF. Hal ini sangat kentara dalam bab mengenai analisa, kesimpulan dan
rekomendasi, yang nampaknya merupakan hasil dari tawar menawar antara dua
belah pihak yang sejak awal memiliki kepentingan berbeda. Dalam konteks itu,
adanya nota keberatan (minderheits nota) dari aparat negara terhadap beberapa
kesimpulan dan bagian penting lain dalam ringkasan laporan TGPF itu menjadi
indikasi dari keengganan negara untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi
TGPF.
Ketiga, Rekomendasi TGPF tidak maksimal. Dalam konteks mencegah pelanggaran
hak-hak asasi manusia oleh ABRI, TGPF hanya merekomendasikan penyusunan
Undang-undang tentang intelejen negara (butir 7 bab rekomendasi). Padahal,
sumber pelanggaran hak-hak asasi manusia oleh ABRI adalah doktrin dwifungsi
yang membenarkan organisasi angkatan perang ini berpolitik dan mengintervensi
wilayah hak-hak sipil dan politik warga negara. Suatu operasi intelejen
terhadap kegiatan politik sipil dimungkinkan oleh doktrin dwifungsi ABRI itu.
Tapi tentu saja tidak bisa dibayangkan bahwa wakil-wakil ABRI dalam TGPF akan
menyetujui suatu rekomendasi yang membunuh dirinya sendiri.
Keempat, butir pertama dari rekomendasi TGPF yang mendesak negara (pemerintah)
melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kerusuhan Mei patut dipertanyakan.
Rekomendasi itu tidak menyebut perlunya keterlibatan pihak independen dalam
penyelidikan tersebut, melainkan menyerahkan sepenuh-penuhnya kepada
pemerintah. Hal ini kontradiktif dengan asumsi awal pembentukan TGPF sendiri,
yakni suatu investigasi pelanggaran hak-hak asasi manusia haruslah independen
dan karena itu tidak bisa dilakukan sendirian oleh negara. Pada saat
bersamaan, rekomendasi itu juga telah menimbulkan pertanyaan atas kemampuan
dan capaian TGPF sendiri.
Kelima, dalam hubungannya dengan point pertama, terdapat suatu indikasi yang
cukup dalam laporan itu yang menunjuk pada usaha untuk membebankan kesalahan
tertinggi terutama kepada Letjen. Prabowo Subianto (Pangkostrad ketika itu).
Hal ini tidak konsisten dengan kesimpulan TGPF bahwa sebab pokok kerusuhan Mei
adalah pergumulan elit politik yang bertalian dengan masalah kelangsungan
kekuasaan (eks) Presiden Soeharto. Sayangnya, meski kesimpulan dan rekomendasi
dalam ringkasan itu sama-sama menyebut perlunya penyelidikan atas pertemuan di
Markas Kostrad tanggal 14 Mei 1998, tapi tidak ada satu pun penjelasan dalam
laporan itu yang menunjukkan korelasi antara kerusuhan Mei, pertemuan di
markas Kostrad, dengan kepentingan mempertahankan kekuasaan Soeharto.
Keenam, PBHI mendesak agar Laporan Akhir TGPF yang memuat secara lengkap
temuan fakta-fakta kerusuhan dan kesaksian korban segera diumumkan kepada
publik. Masyarakat berhak untuk mengetahui fakta-fakta, menarik kesimpulan
sendiri dari fakta-fakta itu, dan menggunakan fakta-fakta itu untuk menilai
laporan akhir TGPF. Publikasi dari hanya ringkasan laporan akhir TGPF patut
dipertanyakan, sebab bisa dianggap menggiring dan membatasi opini masyarakat
tentang apa yang terjadi dalam kerusuhan Mei dan bentuk-bentuk
pertanggungjawaban yang seharusnya dipikul oleh negara.
Jakarta, 4 November 1998,
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Badan Pengurus,
H E N D A R D I
Ketua
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist