[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]
SiaR-->XPOS: SAATNYA MENGHAJAR MA
Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: ekspos@excite.com
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 19/III/5-11 Juni 2000
================================================
SAATNYA MENGHAJAR MA
(POLITIK): Percuma menyeret Soeharto ke Pengadilan bila Mahkamah Agung
belum direformasi. Kuncinya adalah supremasi hukum yang dipercaya dan
dihormati.
Gelombang demonstrasi mahasiswa dengan tuntutan menyeret Soeharto ke
pengadilan, membuahkan hasil tahanan rumah untuk presiden paling
otoriter di Indonesia ini. Beberapa aktivis gerakan seusai peristiwa
bakar-bakaran mobil tentara di Salemba Jakarta, sempat mengadakan
pertemuan untuk membahas perkembangan situasi dan kelanjutan aksi.
Mereka menganalisis bahwa sebetulnya gerakan menyeret Soeharto ke
pengadilan itu bisa menjadi mubasir bila lembaga peradilan masih
dikuasai mafia yang dengan mudah bisa menentukan vonis. Kuncinya
adalah supremasi hukum yang dipercaya dan dihormati. Bila supremasi
itu tak ada, maka situasi bisa mengarah jadi anarkhi. Lembaga yang
bertanggung jawab dan mempunyai wewenang tertinggi dalam hal ini
adalah Mahkamah Agung. Kesimpulannya, Soeharto akan bisa dihukum
setimpal dengan kejahatannya bila ia diadili dalam kelembagaan MA yang
bersih dari suap dan korupsi. Lantaran dengan suap uanglah, Soeharto
masih punya gigi untuk menyelamatkan diri. Salah seorang aktivis, TB
Ace Hasan Syadzily yang kini jadi Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sampai pada usulan, "Isu seret
Soeharto ke pengadilan ini sebaiknya terus digulirkan dengan merangkai
tuntutan untuk mereformasi MA."
Reformasi MA pada dasarnya memang bukan perkara gampang. Mantan Hakim
Agung Adi Andojo bahkan sempat menyebut bahwa MA itu sebetulnya sarang
mafia peradilan. Rekaman tawaran suap menyuap hakim agung lewat
calo-calo pengadilan pun kini sudah menjadi rahasia umum. Seorang
kepala biro Jakarta sebuah majalah mengungkapkan bagaimana ia menugasi
anak-buahnya untuk menyogok Ketua MA Sarwata. "Ia menerima 400 juta di
kamarnya dan ketika keluar kamar langsung kami tanya tentang uang itu,
ia... ya ampun, dengan wajah seolah tak berdosa mengelak bahwa ia tak
terima uang itu. Ia memang bunglon!", kata sang kepala biro.
Sialnya lagi, 'kebebasan' para hakim MA untuk menerima sogokan itu
diperkuat dengan produk perundangan yang baru, yakni UU No 35/1999.
Undang-undang itu menegaskan, kekuasaan eksekutif tidak lagi
mencampuri urusan peradilan, termasuk soal administrasi dan keuangan.
Dengan undang-undang itu, kekuasaan kehakiman sepenuhnya akan
dilimpahkan kepada MA dalam waktu persiapan lima tahun. Maksudnya
memang baik, supaya trias politica ditegakkan, kekuasaan eksekutif dan
yudikatif tidak campur aduk. Ini mengoreksi UU No 14/1970 di mana
presiden berhak menunjuk ketua MA sehingga tak ubahnya MA berada di
bawah ketiak Soeharto waktu itu. Tapi dalam kondisi yang penuh
korupsi, independensi MA itu bisa disalahgunakan untuk meraup untung
sebanyak-banyaknya, termasuk untung korup dari Soeharto.
Kemungkinan adanya bahaya itu diakui oleh Hakim Agung Paulus Effendie
Lotulung. Jika MA menjalankan perannya sesuai UU No 35/1999 besar
kemungkinan keadilan malah bakal kian menjauh dari harapan. Oleh
karena itu Effendie Lotulung mengusulkan perlunya lembaga yang
mengawasi kinerja MA. "Perlu ada lembaga pengawasan terhadap kinerja
MA yang mengemban amanat UU No 35/1999, ini potential danger. Untuk
itu perlu dibuat semacam lembaga Rapat Musyawarah di MA yang
beranggotakan hakim agung, praktisi hukum, akademisi dan sejumlah
aktivis LSM yang peduli hukum," ujar Lotulung.
Berkaitan dengan adanya potensi bahaya itu, Lotulung juga mengusulkan
perlunya dibentuk sebuah lembaga independen di luar MA yang mengkaji
semua putusan MA. Dalam hal ini MA juga diwajibkan memberikan semua
putusannya ke lembaga independen terkait untuk dikaji. "Ada pertanyaan
yang merebak di masyarakat soal ke mana MA harus bertanggungjawab. MA
juga harus bertanggungjawab secara politis. Fungsi MA kan ada lima,
yaitu mengadili, administrasi, memberikan pendapat hukum, pengawasan,
dan pengaturan. Untuk fungsi mengadili memang masih diperdebatkan.
Tetapi untuk empat fungsi lainnya, sudah saatnya dilakukan kontrol
ketat oleh sebuah lembaga terpisah," tegas Lotulung.
MA sebetulnya bukan hanya perlu diawasi, tapi sudah selayaknya dihajar
agar sistem perundangan yang baru nantinya juga diisi oleh hakim-hakim
agung yang bersih dan bisa dipercaya. Banyak putusan MA yang sampai
sekarang masihkontroversial karena bertentangan dengan amanat hukum
itu sendiri. Contohnya adalah, munculnya "surat sakti" MA semasa
dipimpin Soerjono dalam kasus tanah adat Hanoch Hebe Ohee dan Kedung
Ombo. Juga putusan bersama Soerjono, Sarwata dan Palty Radja Siregar
yang menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan
kejaksaan dalam kasus Muchtar Pakpahan. Padahal, KUHAP mengatur PK
hanya bisa diajukan oleh terhukum atau ahli warisnya. Jadi bisa
dibayangkan bila ketua MA masih semacam Sarwata sekarang ini atau
hakim lain yang menghamba pada uang dan kekuasaan ketimbang keadilan,
bagaimana hasil putusan mereka terhadap Soeharto?
Sarwata sendiri ketika dihubungi Xpos menjawab bahwa persoalan riil MA
sebetulnya bukan masalah mafia peradilan, tapi memang MA kewalahan
dengan berjibun perkara yang menunggak sulit terselesaikan. "MA butuh
waktu lima tahun untuk bisa mandiri sesuai yang diamanatkan UU No
35/1999. Karena, pemisahan fungsi organisasi, administrasi dan
keuangan yang selama ini dipegang Departemen Kehakiman membutuhkan
waktu. Tidak bisa begitu saja. Dalam lima tahun kami mengharapkan
semua fungsi kekuasaan kehakiman yang selama ini dipegang Depkeh dapat
kami pegang," ujar Sarwata.
Ucapan Sarwata naga-naganya cuma mengalihkan persoalan yang
substansial menjadi persoalan tekhnis. Tapi jelas ia tak tinggal diam
selama ini, juga hakim-hakim agung lainnya yang sama sekali tak agung
perilakunya. Sebentar lagi pemilihan ketua MA dan jajaran hakim agung
akan digelar. Kubu korup ini tentu ingin cuci tangan dari dosa-dosa
masa lalu mereka. Dan semua itu bakal mulus begitu saja bila tak ada
yang gencar melibasnya.
Reformasi selama ini memang tak jelas ke mana ujungnya bila tak ada
kejelasan hukum. Ancang-ancang untuk menggelorakan reformasi hukum
dengan mereformasi MA sebagai langkah awal, kiranya layak jadi agenda
aksi bersama, setelah ramai-ramai menuntut pengadilan Soeharto. Malah
bisa jadi, pengadilan Soeharto akan mencapai hasil bila dilontarkan
satu paket tuntutannya dengan reformasi hukum. Sebagai langkah awal,
memang sudah saatnya menghajar MA. (*)
=========================================================
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: ekspos@excite.com
- --------------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: siarlist-unsubscribe@minihub.org
For additional commands, e-mail: siarlist-help@minihub.org