[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]

SiaR-->XPOS: KEJAHATAN TEXMACO YANG DIABAIKAN MARZUKI




Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: ekspos@excite.com
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 19/III/5-11 Juni 2000
================================================

KEJAHATAN TEXMACO YANG DIABAIKAN MARZUKI

(POLITIK): Marzuki Darusman akan diganti karena, salah satunya,
membebaskan Sinivasan. Penggantinya: Baharudin Lopa, penegak hukum
yang keras. Ini ancaman bagi Texmaco.

Dari Istana ada kabar, Jaksa Agung Marzuki Darusman akan diganti.
Penggantinya adalah Prof Dr Baharudin Lopa SH, orang Bugis yang keras.
Lopa, mantan Dirjen Pemasyarakatan dan mantan anggota Komnas HAM itu
kini tengah bertugas sebagai Dubes RI untuk Arab Saudi. Presiden
Abdurrahman Wahid, menurut informasi itu, sempat meminta pertimbangan
Hamzah Haz, Ketua Umum PPP. Hamzah setuju Marzuki diganti Lopa. Belum
diketahui, apa reaksi Golkar. Namun, pasti bakal ramai.

Mengapa Marzuki diganti? Salah satunya berkaitan dengan penerbitan
surat penghentian penyidikan untuk Marimutu Sinivasan dalam kasus
mega-korupsi Texmaco. Dari bukti-bukti yang terkumpul, Sinivasan
sebenarnya tidak punya peluang untuk lolos. Nah, untuk mengungkap
kembali kejahatan-kejahatan Sinivasan dalam kasus korupsi itu, Xpos
menelusuri kembali penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan Texmaco
dalam kasus pengucuran kredit ekspor preshipment itu, ditambah
bukti-bukti baru yang berhasil dikumpulkan Xpos.

Texmaco menerima fasilitas kredit ekspor preshipment bersama 20
pengusaha lainnya. Lazim dalam urusan ekspor, Bank Indonesia membantu
eksportir dengan fasilitas kredit ekspor postshipment. Postshipment
artinya barang yang hendak diekspor sudah berada di kapal dan siap
dilayarkan ke negeri tujuan. Hasil ekspor itu kemudian beralih haknya
ke BI. Ini yang namanya jual beli devisa. Namun, ketika terjadi
krisis, Texmaco benar-benar butuh uang. Kredit yang diperolehnya dari
BI periode September-November 1997 sebesar US$276 juta, berupa bantuan
likuiditas, belum cukup untuk menutup kebutuhan grup.

Pinjaman itu hanya cukup untuk membayar utang jangka pendek Texmaco
Grup berupa comercial paper dan yankee bond. Para kreditor asing yang
sudah sepakat memberi pinjaman ke Texmaco membatalkan niatnya karena
krisis keuangan di Indonesia. Itu yang bikin Sinivasan pusing. Lalu
bagaimana? Nah, pada saat yang bersamaan, BI, Departemen Keuangan dan
Departemen Perdagangan dan Industri tengah mengodok fasilitas wesel
ekspor preshipment untuk membantu para eksportir. Singkatnya, wesel
ekspor preshipment diluncurkan dan Texmaco bisa menikmatinya.

Nah, fasilitas kredit ekspor preshipment ini tak lazim, karena yang
dijaminkan adalah ekspor yang belum dikapalkan, bahkan belum
diproduksi. Dalam kasus Texmaco, grup ini mengajukan permohonan kredit
pada 1997 untuk ekspornya tahun 1998. Dengan cara ini, Texmaco bisa
menggelembungkan perkiraan ekspornya dari US$169 juta pada 1997 jadi
US$616 juta pada 1998, atau naik sebesar 260 persen. Perkiraan ekspor
senilai US$616 juta itulah yang "dijual" ke BI untuk mendapatkan wesel
diskonto sebesar US$754 juta dan Rp1,9 triliun.

Texmaco menerima pinjaman tahap pertama, periode September-November
1997, dan ternyata masih butuh banyak kredit, terjadi pembicaraan
serius. Awal hingga pertengahan Oktober 1997 dilakukan pembahasan
secara intensif yang melibatkan Direksi Bank Indonesia, Deperindag,
Direksi BNI dan Direksi Texmaco Grup untuk mendapatkan berbagai
alternatif pembiayaan.

Kemudian disepakati dengan cara pendiskontoan wesel ekspor
preshippment dan kemudian akan diresdiskonto oleh BI dengan
menggunakan cadangan devisa. Berdasarkan catatan 14 Oktober 1997
disimpulkan, adanya indikasi bahwa ketentuan wesel ekspor preshippment
memang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan Texmaco Grup.

Lalu, pada 28 Oktober 1997, Kepala urusan luar negeri (ULN), BI
meminta Bank BNI agar mengajukan permohonan fasilitas rediskonto untuk
Texmaco Grup. Surat tersebut ditindaklanjuti Bank BNI pada tanggal 29
Oktober 1997, keesokan harinya. Jadi prosesnya memang top down. Pada
30 Oktober 1997, atau dua hari kemudian keluar rekomendasi Memperindag
kepada tiga grup perusahaan, termasuk Texmaco, yang ditujukan pada
Gubernur BI agar grup-grup perusahaan itu diberi fasilitas penjualan
wesel ekspor preshippment. Namun, surat rekomendasi yang diterbitkan
tidak dijumpai pengajuan fasilitas dari dua grup perusahaan lainnya.
Jadi ada kecurigaan, hanya Texmaco Grup yang ditolong.

Pada 4 November 1997 Direksi BI mengeluarkan SK Direksi Nomor
30/132/KEP/DIR tentang fasilitas rediskonto wesel ekspor preshipment.
Ini aneh, karena sebelum SK tentang preshipment ini terbit, namun
Direksi BI melalui ULN-BI telah memberikan persetujuan pemberian
fasilitas rediskonto preshipment pada Texmaco Grup pada 30 Oktober
1997. Tak lama kemudian, yakni 5 November 1997 ULN-BI menerbitkan SE
Nomor 30/29/ULN tentang devisa hasil ekspor yang akan datang. Pada
saat yang bersamaan fasilitas rediskonto Texmaco Grup melalui Bank BNI
sebesar US$276 juta dolar Amerika disetujui. Jumlah itu sebesar 48
persen dari total rencana ekspor 1998 sebesar US$616 juta. Mepetnya
waktu antara permohonan dan pencairan ini, membuat BNI tak punya waktu
meneliti keabsahan sejumlah dokumen Texmaco. 

Pinjaman ke Texmaco mengalir lagi antara Desember 1997-Januari 1998.
Total sebesar US$340 juta. Kendati sudah menerima kucuran dana,
sebelum Natal 1997, Bank BNI menyatakan Texmaco kemungkinan akan
terkena cross default (gagal membayar utang ke berbagai pihak). Agar
tidak terkena cross default BI melakukan penempatan deposito
(placement deposit) sebesar US$100 juta dolar di Bank BNI. Dana
tersebut digunakan Texmaco untuk membayar utang-utangnya, padahal ada
larangan placement deposit BI diperuntukkan pihak ketiga. Jadi hanya
dengan kasus ini saja, Texmaco dan BI bisa dikenai tuduhan penggelapan
bahkan korupsi.

Nasib Texmaco memang lagi mujur. Setelah banjir kucuran kredit itu,
pada 29 Desember 1997 Sinivasan mengirim surat ke Presiden Soeharto.
Isinya, meminta bantuan agar diberi fasilitas 100 persen fasilitas
wesel rediskonto preshippment namun mengunakan syarat postshipment
yang tak terkena batas maksimum pelanggaran kredit di bank pemberi
kredit. Keesokan harinya, 30 Desember 1997, Soeharto memberi disposisi
ke Sekneg agar menyelesaikan kesulitan Texmaco. Disposisi itu
disampaikan ke Sudradjad Djiwandono, Gubernur BI kala itu, yang
menghasilkan kucuran kredit rediskonto preshipment lewat BNI sebesar
US$340 juta.

Jadi, total fasilitas diskonto yang diterima Texmaco Grup melalui Bank
BNI hingga 15 Januari 1998 sebesar US$616 juta. Lagi-lagi, kendati
sudah dapat pinjaman sebesar itu, Texmaco masih kekurangan uang juga.
Pada 12 Februari 1998, Sinivasan mengirim surat ke Sudradjad, isinya:
Texmaco Grup masih mengalami kesulitan dana untuk menyelesaikan
proyek-proyek padat modal di Subang, Jawa Barat. 

Tampaknya, Dradjad tak memberi reaksi pada surat itu, karena pada 23
Februari 1998 Sinivasan mengirim surat langsung ke Suharto meminta
tambahan kredit sebesar US$200 juta melalui Bank BRI dan Rp450 miliar
melalui Bank BNI untuk modal kerja. Esok harinya, Suharto menurunkan
disposisi ke Sekretariat Negara, meminta agar BI mencairkan kredit
yang diminta Sinivasan. Dradjad menyerah dan akhirnya mencairkan
kredit yang diminta Sinivasan itu. 

Pada 12 Maret 1998, BI mencairkan kredit itu melalui placement
deposito sebesar US$40 juta dan fasilitas SPBU khusus tanpa lelang
sebesar Rp1 triliun atau sekitar US$100 juta dolar Amerika. BI juga
memberi rediskonto preshipment sebesar Rp450 miliar melalui Bank BNI
dan Bank Ekspor Impor. Kendati sudah menerima kredit sangat besar,
hasil ekspor Texmaco tidak seperti yang diperkirakan. Awal Juni 1998,
BNI meminta BI agar fasilitas rediskonto preshippment Texmaco
diperpanjang dengan alasan grup itu mengalami penurunan kinerja.
Sinivasan pun meminta Dradjad agar diberi dispensasi dengan jalan
mencicil kreditnya itu sebesar US$5 juta dolar sebulan. Permintaan
cicilan cara ketengan ini disetujui BI.

UNTUK BAYAR UTANG
Texmaco memang nakal. Kredit preshipment ini, yang yang seharusnya
untuk membiayai kegiatan ekspor yang akan datang, malah digunakan
untuk melunasi utang dalam bentuk promisory notes kepada kreditur
Texmaco, baik di luar negeri dan di dalam negeri. Menurut penelusuran
Bank BNI, seperti dilaporkan sumber Xpos, pelunasan promisory notes
dilakukan oleh PT Texmaco Jaya, PT Polysindo Eka Perkasa dan PT
Multikarsa Investama, tiga perusahaan Texmaco Grup yang punya akses ke
pasar uang internasional. 

Menurut penelusuran tadi, sebagian besar dari kredit tadi, ditransfer
ke berbagai rekening kreditur lewat tiga perusahaan tadi. Rinciannya
- --ini berdasarkan catatan mutasi rekening giro dalam US$ tiga
perusahaan tadi di Bank BNI Cabang Kota, Jakarta Pusat-- pelunasan
promisory notes di luar negeri sebesar US$556,5 dan di dalam negeri
sebesar US$28,5 juta. Total ada US$556,5. Nah, lainnya: berdasarkan
catatan trensfer PT Multikarsa dan PT Polysindo Eka Perkasa di cabang
BNI yang sama, tercatat konversi dana US$ ke IDR untuk pelunasan utang
berupa commercial paper dalam rupiah sebesar US$104 juta.

UNTUK INVESTASI
Indikasi penyelewengan peruntukan kredit yang dilakukan Texmaco
lainnya misalnya, untuk membiayai investasi Texmaco Grup di luar
negeri. Menurut penelusuran di Bank BNI Cabang Kota, terdapat transfer
sebesar US$40 juta dari rekening PT Multikarsa Investama ke rekening
pribadi Marimutu Sinivasan di Morgan Stanley Bank AG, Frankfurt,
Jerman. Transfer itu dilakukan pada 11 Februari 1998. Menurut
penjelasan BNI Cabang Kota, dana tersebut dipersiapkan untuk membeli
(akuisisi) Hoecht-Germany, sebuah perusahaan di Jerman, senilai US$50
juta.

Texmaco belakangan juga ngemplang. BI menetapkan agar Texmaco membuka
escrow account untuk menampung semua hasil ekspor, mulai Desember
1997, sebagai sumber dana untuk pelunasan kredit. Kedati begitu, BI
masih mengijinkan Texmaco menggunakan dana di escrow account itu untuk
modal kerja atas persetujuan BI namun tak boleh lebih dari 55 persen.
Tapi apa yang dilakukan Texmaco Grup? Escrow account untuk hasil
ekspor PT Texmaco Jaya baru dibuka pada Januari 1998 dan PT Polysindo
baru dibuka Maret 1998. Bukan hanya itu, selama 1988 di dua escrow
account itu diperoleh dana sebesar US$115,6 juta. Namun, hanya US$20
juta yang dipakai untuk membayar pelunasan kredit ke Bank Indonesia.
Sebagian besar lainnya, digunakan Texmaco Grup untuk untuk membayar
utang jangka pendeknya, letter of credit, biaya impor, dan bunga bank.

Seharusnya, tak hanya dua perusahaan tadi Texmaco Grup, PT Texmaco
Jaya dan PT Polysindo yang hasil ekpornya dialokasikan untuk mencicil
kredit. Namun semua perusahaan yang memperoleh fasilitas kredit tadi.
Texmaco juga melakukan "pembangkangan" dengan mengekspor langsung ke
Commonwealth Singapore namun tidak menggunakan escrow account yang
telah dibuka melainkan di sebuah bank di Singapura senilai US$9,8
juta. Hasil-hasil ekspor ini, sesuai mekanisme rediskonto wesel ekspor
preshipment, otomatis menjadi milik Bank Indonesia. 

Enam perusahaan Texmaco Grup yang dianggunkan untuk pinjaman langsung
(direct loan) sebesar Rp7,266 triliun sama sekali tak mencukupi
nilainya. Secara notariil, aset keenam perusahaan itu baru mencapai
Rp2,668 triliun atau 28 persen dari total kredit langsungnya. Ini
artinya, jika Texmaco Grup tak mampu lagi membayar utang, aset yang
dianggunkan tak mampu menutup seluruh utang itu. Apalagi, sebagian
aset PT Polysindo EP (penerima kredit terbesar) yakni, pabriknya di
Karawang, Jabar, juga telah dijaminkan ke beberapa kreditor berupa
secured floating rate notes (US$50 juta) dan dua guaranted secured
notes masing-masing senilai US$260 juta dan US$250 juta.

Banyak peraturan telah dilanggar BI dan bank-bank pemerintah yang
mengucurkan kredit itu, dalam kasus skandal kredit Texmaco ini.
Misalnya, pelanggaran Undang-Undang Bank Sentral Tahun 1998,
pengelolaan devisa negara yang tak memperhatikan security, liquidity
dan profitability. Dari praktek ini, ada indikasi pelarian devisa ke
luar negeri oleh Texmaco Grup sedikitnya sebesar US$276 juta. Cadangan
devisa dipakai hanya untuk membayar utang grup usaha itu. 

Ini juga melanggar Undang-Undang BI lama --yang masih berlaku saat
itu-- Nomor 13 Tahun 1968. Pelanggaran lain, pengucuran kredit ke
Texmaco Grup dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit,
sehingga Bank BNI dan Bank BRI terhindar dari pengawasan BPPN. Lalu,
ada SK Direksi BI Tahun 1992 yang mengatur placement deposito valas
bertujuan membantu kegiatan operasional kegiatan bank domestik cabang
luar negeri. Kalau Jaksa Agung mau menelusuri bukti itu, dan menolak
tekanan dari Golkar, Sinivasan kini pasti sudah duduk di kursi
terdakwa. Sayang, Marzuki bukan orang yang bisa diharapkan. (*)


=========================================================
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: ekspos@excite.com

- --------------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: siarlist-unsubscribe@minihub.org
For additional commands, e-mail: siarlist-help@minihub.org