[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]

SiaR---AMIEN RAIS DAN AKBAR TANJUNG LINDUNGI MALING




AMIEN RAIS DAN AKBAR TANJUNG LINDUNGI MALING

	JAKARTA, (SiaR, 8/6/2000). Jaksa Agung Marzuki Darusman menegaskan
penetapan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin sebagai
tersangka dalam kasus korupsi Bank Bali didasarkan kepada hukum yang
kuat dan memadai. Yaitu sebagaimana diatur pasal 50 ayat 3 d UU No
23/1999 tentang Bank Indonesia  
	
	Sementara itu besarnya desakan mundur terhadap Sabirin membuat
gubernur BI yang bertahan selama tiga pemerintahan (Soeharto, Habibie
dan Gus Dur) itu harus mencari perlindungan. Syahril dengan berpegang
pada UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia segera mencari perlindungan
kepada pimpinan DPR dan MPR --UU itu memang mengatur kemandirian BI
dari intervensi pemerintah. Dan upaya Syahril berhasil. Setelah
mendengar keluhan Syharil, Amien Rais dan Akbar Tanjung memberikan
pernyataan pelindungan. Bahkan Syahril juga mengadu bahwa beberapa
kali ia sebagai gubernur BI mendapat intervensi dari pemerintah.
"Syahril Sabirin tidak perlu mundur. Menunggu keputusan pengadilan,
kita menghargai asas praduga tak bersalah," kata Akbar Tanjung.
	
	Mengapa Akbar dan Amien melindungi Syahril? Desas-desus yang beredar
di Senayan menyebutkan, Akbar dan Amien sedang menanam saham di BI.
Artinya, suatu saat mereka akan memanennya untuk kepentingan partainya
masing-masing. Bahkan sumber SiaR menyebut, isu Syahril ini juga akan
dipakai untuk merontokkan pemerintahan Gus Dur.
	
	Menurut informasi yang diperoleh, Syahril Sabirin menjadi tersangka
karena menurut pemeriksaan Kejaksaan Agung, ia terbukti terlibat dalam
skandal Bank Bli. Ia ikut dalam pertemuan pada 11 Februari 1999 di
Hotel Mulia, kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Pertemuan itu selain
dihadiri Syahril juga melibatkan salah seorang direktur BB, Baramuli
(Ketua DPA), Tanri Abeng (Menteri Negara Pendayagunaan BUMN), Sjahril
Sabirin (Gubernur Bank Indonesia), Pande Lubis (pejabat BPPN) dan
Setya Novanto (Wakil Bendahara Golkar dan Dirut EGP). 
	
	Rudi Ramli sendiri baru diberitahu hasil pertemuan itu malam harinya
oleh Firman Sucahyo, nama salah satu direktur BB itu, ketika mereka
makan malam di Restoran Leezzat di Tower Bank Bali. Pertemuan di Hotel
Mulia itu dipimpin Baramuli yang pada kesempatan pertama meminta
Sjahril Sabirin agar membayar klaim interbank Bank Bali. Sjahril
setuju dan segera memproses pencairan dana milik BB itu. Proses
pencairan secara lisan disetujui Sjahril. ***


- ----------------------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: siarlist-unsubscribe@minihub.org
For additional commands, e-mail: siarlist-help@minihub.org