[Date Prev][Date Next][Thread Prev][Thread Next][Date Index][Thread Index]
SiaR-->XPOS: GOLKAR HARUS BUBAR?
Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
Homepage: Under contruction
E-mail: ekspos@excite.com
Xpos, No 22-30 April 2001
============================================
GOLKAR HARUS BUBAR?
Tuntutan agar Partai Golongan Karya dibubarkan semakin membesar.
Sementara aktifisnya terancam masuk penjara karena korupsi.
Sedikitnya empat kantor DPP Golkar dirusak massa, juga demonstrasi
anti partai berlambang pohon beringin itu berlangsung setiap hari.
Bahkan hari-hari belakangan, juga menggelinding tuntutan agar
pengumpulan dana yang dilakukan Golkar perlu diselidiki.
Menhan Mahfud MD dalam sebuh kesempatan bahwa Golkar pada pemilu 1999
menerima sumbangan uang Rp 90 miliar. Karenanya Mahfud heran mengapa
penerimaan dana Rp 90 milyar itu bisa lolos audit. Ada kemungkinan
pelaporannya tidak benar. "Jika Rp 35 milyar saja menjadi masalah dari
sumber yang sama mengapa yang Rp 90 milyar tidak dipermasalahkan ini
lebih layak di-Pansuskan," tandas Menhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhan usai pelantikan pejabat eselon
satu Departemen Pertahanan (Dephan) yakni Dirjen Sarana Pertahanan
Dephan Mayjen TNI Aqlani Maza, Dirjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dr
Maswidjaya, Dirjen Strategi Pertahanan Dephan Mayjen Sudrajat, Dirjen
Potensi Pertahanan Laksda Bambang Margiyanto dan Dirjen Kekuatan
Pertahanan Marsda Lambert Siloy. Pada kesempatan itu juga dilantik
Letjen Johny Lumintang sebagai Sekjen Dephan dan Prof Dr Ermaya S
sebagai Gubernur Lemhanas. "Saya hanya mengajak kita semua bersikap
jujur dalam berpolitik. Bahwa ada yang jelas untuk dipersoalkan jika
dibandingkan yang belum jelas tapi dibelokkan," jelasnya.
Untuk besikap jujur, jelas Menhan dirinya tidak berpihak pada satu
kekuatan politik tertentu dalam masalah yang berbeda sikap. Mahfud
mengakui dirinya bisa bersamaan pandangan dengan kelompok yang
berbeda, sesuai dengan apa yang ia yakini. Misalnya ia mencontohkan
setuju dan menganggap wajar adanya memorandum sebagai keputusan
politik dari DPR. Dalam pandangan Mahfud hal itu sesuai dengan
prosedur dan konstitusional. Namun ia melihat isinya tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, karena dalam kata "patut diduga"
dianulir menjadi "melanggar".
"Benar kata Budiman Sudjatmiko bahwa Partai Golkar telah bersikap
'Kuman Diseberang Lautan Kelihatan, Gadjah di Pelupuk Mata Tidak
Kelihatan', Mengapa tidak mencari kasus lain yang lebih cocok untuk
memorandum," kata Mahfud.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan pembukuan internal Bulog,
Kabulog Rahardi Ramelan pada 1998 hingga 1999 mengeluarkan dana non
neraca Bulog untuk ``keperluan lain-lain`` sebesar Rp 88 miliar. Jika
merujuk data audit BPKP pada tahun pada periode 3 Maret 1998 - 22
April 1998 dan periode 2 Juni 1999 Oktober 1999 dikeluarkan dana non
neraca Bulog sebesar Rp 50,8 miliar. Dana itu dikeluarkan atas
perintah Kabulog Rahardi Ramelan dengan keterangan "untuk keperluan
kenegaraan".
Dalam laporan itu dikatakan, Bulog tidak dapat menjelaskan lebih
lanjut mengenai maksud penggunaan dana tersebut. Pengeluaran dana
tersebut dilakukan oleh Bustan Jufri (asisten pribadi Kabulog Rahardi
Ramelan). Rahardi Ramelan dan Bustan Jufri harus diperiksa Kejakgung
atau kepolisian berkenaaan dengan aliran dana Bulog tersebut. Diduga
dana ``lain-lain`` itu mengalir ke elite Partai Golkar dan digunakan
sebagai biaya Pemilu.
Sementara itu para pendukung Gus Dur dari FKB mengajukan tuntutan
penuntasan kasus-kasus KKN Orde Baru. Jika tuntutan ini dilaksanakan
maka akan berpengaruh besar terhadap keberadaan aktifis Golkar. Enam
orang anggta FKB mengajukan berkas-berkas dan bukti yang diserahkan ke
Kejaksaan Agung, Kamis pekan lalu. FKB meminta agar tiga kasus besar
segera diungkap.
Pertama, kasus Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) yang pernah
dilontarkan kembali oleh Rodjil Ghufron. Kasus ini merupakan
penyalahgunaan dana tabungan perumahan di Kementerian Perumahan
Rakyat, dimana Akbar Tandjung pernah menjadi menterinya. FKB
mempersoalkan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK)
tahun 1999. Dalam laporan tersebut, dinyatakan telah terjadi
penyalahgunaan dana Taperum sebesar Rp 179,9 milyar. Akbar harus
mempertangungjawabkan soal ini, baik selaku Menteri Perumahan Rakyat
maupun Ketua Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
Kedua adalah kasus penyimpangan dana nonbujeter Bulog senilai Rp 2
trilyun lebih, seperti diungkapkan Tari Siwi Utami. Kasus ini pernah
dibahas Komisi II bahkan sempat membentuk Tim Penelusuran Dana
Non-budgeter Bulog. Diduga, telah banyak terjadi penyimpangan,
terutama bakal melibatkan mantan Kabulog dan beberapa menteri terkait
seperti Beddu Amang, Bustanul Arifin, hingga Rahardi Ramelan.
Sedangkan yang ketiga adalah kasus KKN di Deptamben. Nur Hasan, salah
seorang tokoh PKB menyoal kasus Balongan, pembangunan Proyek Kilang
Minyak Exor I, proyek pipanisasi gas di Jawa, pembangungan PLTU Paiton
I, PT Bukit Asam, dan kasus Technical Assistance Contract (TAC) antara
Pertamina dengan PT Ustraindo Petroges. Untuk kasus TAC dan
pipanisasi Jawa, saat ini sedang dalam pross penyidikan Kejagung dan
telah menetapkan dua tersangka, yakni Faisal Abda'u (mantan Dirut
Pertamina) dan Rosano Barrack (Dirut PT Trihasna Bimansa Tunggal).
Namun diakui oleh pemerintahan Gus Dur, penangkapan terahadap
koruptor-koruptor yang selama ini sulit terjamah hukum karena
backingnya teralu kuat. "Kita akan mengambil tindakan terhadap
koruptor-koruptor yang tadinya tidak bisa digenjot karena terhambat.
Karena yang ini partainya si A, yang itu partainya si B, jadi sulit.
Sekarang hambatan itu tidak ada lagi. Beberapa nama yang sudah kita
ajukan," ungkap Wimar Witoelar, juru bicara kepresidenan.
Dan benar saja, sepekan setelah ucapan Wimar tanda-tanda Gus Dur akan
serius mengurus KKN sudah terasa. Para pendukungnya mulai mengungkap
kembali kasus-kasus yang selama ini tak tergarap serius. Datangnya
seperti bergelombang. Dari rencana Gus Dur menangkap 10 koruptor kelas
kakap. Disusul pengungkapan tiga tersangka baru dalam kasus Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), lalu desakan enam anggota FKB, agar
Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),
terutama penyelewengan dana Taperum. Tidak ketinggalan penyalahgunaan
dana non-neraca Bulog dan kasus Pertaminan, juga diungkit kembali.
Jumat pekan lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Fachri Nasution mengumumkan dugaan keterlibatan tiga Deputi Gubernur
BI dalam kasus penyelewengan dana BLBI. Tiga (manatan ) pejabat teras
BI tersebut adalah Pejabat Sementara Deputi Gubernur BI Miranda
Goeltom, Deputi Gubernur Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI, yakni
Iwan R Prawiranata. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana BLBI
sebesar Rp 144,6 triliun kepada 48 bank, pada tanggal 30 Desember
1997. Itu, belum termasuk 53 nama lain, termasuk sejumlah bankir dan
anak-anak Soeharto, yang harus turut mempertanggungjawabkannya,
seperti temuan Panitia Kerja Komisi IX DPR untuk masalah BLBI.
Jika kasus ini benar-benar diungkap, dipastikan akan menyeret sejumlah
nama pejabat dan bekas pejabat, yang notabene adalah orang-orang yang
selama ini dikenal dekat dengan partai kuning, atau bahkan aktivis
Golkar sendiri. Dan ujung-ujungnya, Golkar dengan suka rela
membubarkan diri. Ya selain aktifisnya korup, juga karena sebagai
organisasi yang telah mendukung terjadinya pemerintahan otoritarian
Soeharto selama 32 tahun.***
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: siarlist-unsubscribe@minihub.org
For additional commands, e-mail: siarlist-help@minihub.org